SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng mulai mencairkan bantuan politik (banpol) tahun 2026 sebesar Rp 4,18 miliar kepada tujuh partai politik pemilik kursi DPRD Buleleng. Dana tersebut sudah mulai dicairkan sejak awal Maret 2026 lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Nyoman Widiartha, mengatakan pencairan dilakukan pada 4–5 Maret 2026. Nilai bantuan tahun ini juga mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.
Jika sebelumnya bantuan politik dihitung Rp 7.500 per suara sah, kini nilainya naik menjadi Rp 10 ribu per suara sah.
“Sudah cair awal Maret lalu. Totalnya Rp 4,1 miliar lebih. Bantuan dihitung Rp 10 ribu per suara sah,” ujarnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menjadi partai dengan penerimaan bantuan terbesar di Buleleng.
Partai itu memperoleh 184.383 suara sah pada Pemilu 2024 dan menerima bantuan sebesar Rp 1,8 miliar.
Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan total bantuan Rp 782,5 juta dari raihan 78.257 suara sah. Disusul Partai NasDem yang memperoleh Rp 459,2 juta dari 45.929 suara.
Sementara Partai Gerindra mendapatkan Rp 454 juta dari 45.400 suara sah. Kemudian Partai Demokrat menerima Rp 311,2 juta dari 31.125 suara, Partai Hanura Rp 188,3 juta dari 18.839 suara, dan PKB memperoleh Rp 143,6 juta dari 14.362 suara sah.
Secara keseluruhan, tujuh partai politik pemilik kursi DPRD Buleleng mengantongi total 418.295 suara sah dengan total bantuan Rp 4,18 miliar untuk 45 kursi legislatif.
Widiartha menjelaskan penggunaan dana bantuan politik tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan maksimal 40 persen dana boleh digunakan untuk operasional sekretariat partai, sedangkan minimal 60 persen wajib dialokasikan untuk pendidikan politik.
Menurut dia, sejauh ini penggunaan bantuan politik oleh partai-partai di Buleleng masih berjalan sesuai ketentuan.
Kesbangpol juga melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan pendidikan politik yang digelar partai sepanjang tahun.
“Kalau dilihat, semua partai sudah melaksanakan kegiatan, terutama pendidikan politik kader. Kami juga ikut memantau dan menghadiri beberapa kegiatan mereka,” jelasnya.
Selain itu, seluruh partai politik penerima bantuan diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya