Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bantah Paksaan Cabut Tanda Tangan dalam Proses PTSL, Baru Tahu Ada Sengketa Keluarga Setelah SHM Terbit

Eka Prasetya • Senin, 26 Januari 2026 | 11:43 WIB

 

ANGKAT BICARA: Perbekel Giri Emas, Wayan Saputra angkat bicara terkait polemik pembatalan sertifikat di Desa Giri Emas.
ANGKAT BICARA: Perbekel Giri Emas, Wayan Saputra angkat bicara terkait polemik pembatalan sertifikat di Desa Giri Emas.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Perbekel Giri Emas, Wayan Saputra, turut  angkat bicara menanggapi polemik pembatalan sertifikat tanah di wilayah Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Adapun pembatalan sertifikat yang berhulu pada masalah internal keluarga itu, kini berbuntut panjang hingga rencana pelaporan ke kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wayan Saputra menegaskan, proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan oleh Made Pasek Sudarsana telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“PTSL itu yang diajukan oleh Made Pasek Sudarsana, itu pembuatan sertifikat pembaharuan. Di mana secara dokumen mereka lengkap, ada pernyataan bahwa tanah itu tidak bermasalah,” kata Wayan Saputra.

Ia menjelaskan, karena sifatnya pembaharuan sertifikat, pemerintah desa bersama tim PTSL yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menjalankan tahapan sesuai mekanisme.

“Namanya pembaharuan, kami dengan tim PTSL dengan BPN di dalamnya, kami ikuti prosedur. Surat itu untuk kelengkapan administrasi di BPN,” ujarnya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Dibatalkan, Warga Buleleng Ancang-ancang Laporkan BPN Bali ke Polda dan Gugat ke PTUN

Terkait munculnya keberatan dari pihak lain, Wayan Saputra menegaskan hal tersebut baru disampaikan setelah seluruh proses PTSL selesai, bukan saat proses masih berjalan.

“Kalau masalah GPS (Gede Pasek Suardika, Red) datang ke kantor itu setelah PTSL selesai. Bukan sebelum PTSL minta pencabutan tanda tangan,” jelasnya.

Ia juga mengaku, saat proses PTSL berlangsung, pihak desa tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung maupun konflik internal keluarga.

“Karena persoalannya itu saat PTSL berproses kami tidak tahu bahwa tanah itu sudah dalam proses inkrah Mahkamah Agung. Kami di desa bersama tim dari Kantor Pertanahan Buleleng, tidak tahu bahwa ada permasalahan internal di keluarga Pasek Sudarsana dan GPS,” tegasnya.

Menurutnya, apabila sejak awal informasi tersebut diketahui oleh pemerintah desa maupun tim BPN, tentu akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kalau dari awal itu kami di desa dan tim BPN tahu, kami pasti akan meminta konfirmasi dengan para pihak,” katanya.

Wayan Saputra juga membantah adanya tudingan bahwa pihak desa dipaksa mencabut tanda tangan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) saat proses PTSL masih berjalan.

“Jadi bukan GPS memaksa kami mencabut SHM saat PTSL itu berjalan. GPS datang meminta penjelasan setelah kelengkapan ada di BPN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, informasi terkait adanya sengketa dan persoalan hukum baru diketahui setelah sertifikat diterbitkan. “Jadi setelah SHM terbit baru kami tahu hal ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik agraria di Desa Giri Emas mencuat setelah tiga sertifikat tanah milik Made Pasek Sudarsana dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat Kanwil BPN Bali tertanggal 20 Januari 2026 dan diperkuat dengan keputusan resmi sehari setelahnya.

Merasa dirugikan, Sudarsana menilai pembatalan itu sarat kejanggalan dan dilakukan sepihak, sehingga ia menyatakan siap melaporkan Kanwil BPN Bali ke Polda Bali serta menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sawan #bali #sertifikat #mahkamah agung #PTSL #bpn #kepolisian #pengadilan #hukum #keluarga #tanda tangan #desa #Giri Emas #tanah #Inkrah #perbekel #ptun #buleleng