RadarBuleleng.id - Subak Jatiluwih kini dalam posisi terancam. Pesatnya alih fungsi lahan membuat status warisan budaya terancam dicabut oleh UNESCO.
Padahal selama ini berkembangnya pariwisata di Jatiluwih, tak lepas dari predikat warisan budaya yang diberikan oleh UNESCO.
Alih fungsi itu menyebabkan utusan UNESCO geleng-geleng kepala. UNESCO disebut akan melakukan peniliaian ulang terkait status warisan budaya pada Subak Jatiluwih.
Asal tahu saja, luas lahan Subak Jatiluwih sebenarnya mencapai 303 hektare. Namun yang bisa digunakan untuk bercocok tanam hanya 75 persen diantaranya.
Sementara 75,6 hektare sisanya sudah tidak produktif lagi karena alih fungsi. Baik itu menjadi restoran hingga villa.
Baca Juga: Tiket Masuk Jatiluwih Naik, Berikut Harga Terbaru Tiket bagi Wisatawan
Subak sebenarnya sudah memiliki awig-awig sebagai aturan yang mengikat anggotanya. Tujuannya supaya anggota subak bercocok tanam secara turun temurun.
Sayangnya aturan tersebut hanya berlaku bagi anggota subak. Apabila ada lahan yang dimiliki pihak luar, praktis aturan itu tidak mengikat lagi.
"Memang kami di subak sudah ada awig-awig, tapi secara hukum legal tidak kuat. Pemkab Tabanan harus punya regulasi khusus secara hukum menyetop alih fungsi lahan subak yang mulai terjadi sekarang ini," kata Pekaseh Subak Jatiluwih, Wayan Mustra.
Ia mencontohkan sejumlah proyek pembangunan di Jatiluwih. Proyek itu dibangun oleh pihak luar.
Subak sempat menghentikan pembangunan itu, ternyata pemilik proyek sudah mengantongi izin. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kami di subak sudah sepakat mempertahankan dengan tidak boleh membangun. Malah orang luar yang melakukan pembangunan," keluhnya.
Bendesa Jatiluwih, Gede Ketut Januraga juga mengungkapkan hal serupa. "Kami ini sudah ada aturan bentuk pararem, namun tidak legal secara hukum. Pemerintah yang bisa menyetop pembangunan yang ada disini," ungkapnya.
Menurutnya pemerintah harus ikut turun tangan menjaga Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia.
Pemerintah juga harus memperketat aturan lewat aspek tata ruang. Sehingga pembangunan bisa dibatasi.
Ia mencontohkan Villa Yeh Baat di kawasan Jatiluwih yang sempat longsor beberapa waktu lalu. Insiden itu mengakibatkan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) jadi korban.
Januraga mengklaim pihaknya sudah pernah menghentikan proyek dengan warga memasang spanduk larangan membangun. Namun mereka mengklaim mengantongi izin, meski akhirnya belakangan diketahui villa itu bodong.
"Secara pararem memang tidak boleh membangun, tetapi perlu aturan hukum pemerintah ditegakkan dengan turun melakukan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Prof. Ismunandar menyoroti menjamurnya keberadaan kafe dan restoran di kawasan Subak Jatiluwih.
Keberadaan kafe dan restoran yang terus tumbuh secara masif, justru berpotensi merusak Subak Jatiluwih yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
“Betul, betul (berpotensi dicabut), kemarin saya kesana juga bertemu masyarakat dan sudah bertanya, kemungkinan itu yang harus disadari,” kata Ismunandar sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Kamis (23/5/2024). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya