RadarBuleleng.id - Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 terus berlangsung hingga awal Desember.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dilakukan bertahap hingga kuota 10 juta KPM PKH dan 18,3 juta KPM BPNT terpenuhi sepenuhnya.
Sebagian penerima, termasuk pemegang KKS baru hasil peralihan dari PT Pos, juga masih dalam proses penyelesaian pencairan tahap-tahap sebelumnya.
Data SIKS-NG yang sudah berstatus “SI” menjadi indikator bahwa dana akan masuk dalam rentang satu hingga tujuh hari ke depan.
Selain pencairan utama PKH dan BPNT, terdapat beberapa bantuan tambahan yang telah mulai turun kepada penerima.
BLT Kesra senilai Rp 900.000 kembali disalurkan sebagai bantuan tunai sementara.
Di sisi lain, Jawa Timur menjalankan program PKH Plus berbasis APBD khusus untuk lansia berusia minimal 70 tahun dengan nominal Rp 500.000.
Sementara itu, pencairan PIP bagi siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA kembali dibuka bagi penerima yang belum mendapatkan haknya, dengan nominal mulai Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta.
Penyaluran beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter terus berlanjut hingga akhir Desember.
Penerima diwajibkan membawa surat undangan serta identitas kependudukan saat pengambilan bantuan.
Di wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah juga mencairkan bantuan tunai Rp 300.000 per bulan melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ bagi 196.551 warga yang masuk dalam kategori lansia, anak, serta penyandang disabilitas.
Pemerintah memberikan kabar positif menjelang 2026. KPM PKH maupun BPNT yang memiliki komponen anak sekolah dan terdaftar dalam SK calon penerima PIP berpeluang memperoleh bantuan tambahan pada tahun depan.
Bagi keluarga yang memiliki anak sekolah namun belum pernah menerima PIP, pemerintah meminta orang tua segera mengajukan usulan melalui operator sekolah dengan membawa KKS atau KK.
Mulai awal 2026, pemerintah menerapkan penyaringan lebih ketat terhadap KPM penerima PKH dan BPNT.
Bantuan akan dihentikan bagi keluarga yang dinyatakan meninggal dunia, tidak ditemukan alamatnya, atau memiliki anggota keluarga berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, dan pekerja dengan penghasilan di atas UMP.
Pemerintah juga menghapus penerima yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk kebutuhan yang tidak relevan, seperti pembelian barang mewah atau cicilan kendaraan.
KPM yang menolak bantuan secara resmi turut dicabut dari daftar penerima. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya