RadarBuleleng.id - Penyaluran BLTS Kesra Tahap 2 diprioritaskan bagi masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sama sekali.
Kelompok ini mencakup mereka yang tidak mendapatkan pencairan pada November atau periode sebelumnya.
Pemerintah menetapkan daftar calon penerima berdasarkan data penerima PKH Murni dan BPNT Murni yang lolos proses verifikasi terkini.
Penambahan kuota 1,6 juta keluarga dilakukan untuk memastikan kelompok rentan yang terlewat dapat masuk dalam daftar penerima tahap ini.
Tahap kedua bukan sekadar lanjutan penyaluran, tetapi menjadi upaya pemerintah mengisi kekosongan kuota yang muncul akibat hasil verifikasi sebelumnya.
Beberapa calon penerima dinyatakan tidak layak sehingga kuota tersisa cukup besar.
Kondisi ini membuka peluang bagi keluarga lain yang masuk kategori miskin dan rentan untuk masuk dalam daftar pengganti.
Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperluas jangkauan bantuan sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Penyaluran BLTS Kesra dibagi menjadi dua jalur berdasarkan status kepemilikan kartu KKS.
Penerima BPNT atau PKH dengan kartu aktif akan menerima dana langsung melalui KKS Merah Putih.
Sementara itu, bagi penerima baru yang belum memiliki kartu, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Mekanisme ini mengharuskan penerima menunggu undangan resmi sebagai dasar pengambilan dana.
Skema ganda ini dipertahankan untuk memudahkan proses distribusi sekaligus meningkatkan akurasi layanan.
Pencairan dana belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena proses validasi data pengganti masih berlangsung.
Pemerintah memperkirakan penyaluran paling cepat terjadi pada akhir Desember 2025 dan dapat berlanjut hingga awal Januari 2026.
Perkiraan jadwal ini menyesuaikan tahapan administratif yang wajib diselesaikan sebelum dana ditransfer ke penerima.
Tidak semua penerima mendapatkan paket bantuan yang sama. Penerima reguler, yakni penerima PKH atau BPNT, berhak atas BLTS Kesra sekaligus bantuan tambahan seperti beras penebalan dan minyak goreng.
Sementara itu, penerima non-reguler hanya menerima dana BLTS Kesra sebesar Rp 900 ribu tanpa tambahan apa pun.
Status non-reguler bersifat satu kali pencairan sehingga tidak bisa disamakan dengan bantuan rutin PKH/BPNT.
Meski hanya memperoleh satu kali pencairan, penerima non-reguler tetap memiliki peluang menjadi penerima bantuan reguler ke depannya.
Syaratnya, mereka harus memenuhi indikator ekonomi, lolos survei lapangan, dan memiliki komponen PKH seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau anggota keluarga penyandang disabilitas.
Pemerintah menegaskan bahwa status penerima reguler bisa berkembang selama kriteria objektif terpenuhi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya