Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Konflik Tanah Eks HGB Bali Handara Berlarut-larut, BPN Lempar Bola Panas ke Desa

Francelino Junior • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:54 WIB

 

DEADLOCK: Suasana mediasi konflik lahan eks HGB Bali Handara di Pancasari. Mediasi berujung deadlock. BPN Bali serahkan bola panas mediasi kepada kepala desa.
DEADLOCK: Suasana mediasi konflik lahan eks HGB Bali Handara di Pancasari. Mediasi berujung deadlock. BPN Bali serahkan bola panas mediasi kepada kepala desa.

SUKASADA, RadarBuleleng.id - Konflik tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat dikuasai oleh PT Sarana Buana Handara (SBH) di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali, tak kunjung tuntas.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali menerjunkan tim ke Pancasari pada Senin (25/8/2025) untuk melakukan mediasi.

Alih-alih konflik tuntas, Kanwil BPN Bali kini justru menyerahkan bola panas mediasi kepada kepala desa.

Hal itu terungkap dalam proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Senin (26/8/2025) pagi.

Dalam mediasi tersebut, hadir warga yang menempati tanah sengketa, kuasa hukum PT SBH, perangkat Desa Pancasari, perwakilan Kejaksaan Negeri Buleleng, kemudian menyusul Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. 

Baca Juga: Amor ing Acintya. Jadi Korban Tabrak Lari, Personel Polres Buleleng Tewas

Mediasi berlangsung alot, sebab ada jual beli pernyataan antara kedua belah pihak, serta negosiator. 

Mayoritas warga tidak mempermasalahkan apabila direlokasi ke tempat lain, meski ada juga yang tidak setuju.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah mengatakan, mediasi dilakukan untuk membicarakan keberlangsungan PT SBH yang menaungi Hotel Bali Handara. Termasuk nasib 21 orang warga yang menempati tanah sengketa itu. 

Bali Handara diketahui sempat menguasai lahan tersebut hingga tahun 2012 lalu. Namun saat masa berlaku HGB habis, Bali Handara tidak melakukan perpanjangan hak.

Belakangan Bali Handara kembali mengajukan penguasaan HGB. Namun di atas lahan tersebut telah dihuni warga. Bahkan sudah terdapat camping ground.

Dengan kenyataan tersebut, praktis BPN harus menimbang-nimbang kembali, untuk memberikan penguasaan HGB kepada Bali Handara. Sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat.

”Untuk kepentingan perpanjangan HGB, tidak bisa juga langsung, karena ada puluhan warga yang tinggal di sana. Makanya dilakukan mediasi, supaya sama-sama dapat baiknya,” ujarnya.

Hardiansyah menjelaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan ada yang namanya tanah negara bekas HGB yang belum diperpanjang. 

Secara riwayat, memang tanah tersebut sebelumnya digunakan oleh Bali Handara. Merunut ke belakang lagi, ternyata tanah tersebut dibeli perusahaan tersebut dari tiga orang warga sekitar tahun 1971.

Lantaran mediasi belum menemukan titik temu, Kanwil BPN Bali kini memberikan kesempatan ke Kepala Desa Pancasari untuk mengagendakan dan merumuskan kesepakatan antara warga dan Bali Handara. 

BPN menyatakan menunggu hasil dari proses mediasi tersebut. Karena pihaknya tidak ingin dicap memiliki kepentingan dalam konflik tersebut.

”Kalau mediasi ini ternyata tidak bisa menyelesaikan atau mentok, solusinya ke pengadilan,” tegas Hardiansyah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #hgb #sengketa #bpn #kepala desa #kanwil #jual beli #tanah #sukasada #konflik #mediasi #kejaksaan #bali handara #buleleng #pancasari #kecamatan