Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cegah Konflik Tapal Batas, Desa Adat di Tejakula Mulai Petakan Wilayah

Francelino Junior • Selasa, 26 Mei 2026 | 04:21 WIB
BAHAS TAPAL BATAS: Suasana pertemuan di Sekretariat Desa Adat Bondalem membahas tapal batas desa adat di Kecamatan  Tejakula. (Pemkab Buleleng)
BAHAS TAPAL BATAS: Suasana pertemuan di Sekretariat Desa Adat Bondalem membahas tapal batas desa adat di Kecamatan Tejakula. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya memperjelas batas wewidangan desa adat terus digencarkan di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Kali ini, Program Pemetaan Partisipatif Berbasis Komunitas menyasar Desa Adat Tejakula, Bondalem, dan Julah. 

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Desa Adat Bondalem, Senin (25/5/2026), dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung.

Program ini bertujuan menata sekaligus mempertegas batas wilayah desa adat yang selama ini hanya tertuang dalam awig-awig berbentuk narasi tekstual. 

Melalui pemetaan partisipatif, batas-batas tersebut kini mulai divisualisasikan dalam bentuk peta yang lebih jelas, terukur, dan disepakati bersama.

Direktur Yayasan Garis Pantai Nusantara, Kadek Andin Susi Susanti menjelaskan, keberadaan masyarakat hukum adat di Bali sejatinya telah diakui melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. 

Meski demikian, penegasan batas wilayah tetap diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.

“Pada dasarnya kami tidak membuat batas baru. Yang dilakukan adalah memperjelas batas wewidangan yang sudah termuat dalam awig-awig dan memvisualisasikannya dalam bentuk peta desa adat yang akurat dan disepakati bersama,” ujarnya.

Dalam prosesnya, masyarakat adat dilibatkan secara aktif sejak tahap awal. Mulai dari sosialisasi, pertemuan tingkat banjar, pengumpulan data lapangan, hingga proses verifikasi dan penyepakatan data dilakukan secara bersama-sama.

Pendekatan partisipatif ini diharapkan mampu menghasilkan peta yang benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan diterima seluruh pihak.

Tak hanya menghasilkan peta spasial, program ini juga akan melahirkan profil sosial desa adat. 

Dokumen tersebut nantinya memuat identitas kewilayahan, potensi daerah, hingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di masing-masing wilayah.

Di Kabupaten Buleleng sendiri, Yayasan Garis Pantai Nusantara sebelumnya telah memfasilitasi penyusunan peta wewidangan untuk 14 desa adat di Kecamatan Gerokgak. 

Program yang dimulai sejak 2025 itu kini telah memasuki tahap pengambilan data lapangan di seluruh desa adat yang terlibat.

Sementara di Kecamatan Tejakula, proses serupa juga tengah berjalan dan mencakup 15 desa adat. 

Selain mempertegas batas wilayah, program ini sekaligus mendorong lahirnya kesepakatan antar desa adat yang berbatasan melalui penandatanganan berita acara tata batas.

Ke depan, peta desa adat tersebut diharapkan menjadi dokumen penting yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan wilayah, pengambilan kebijakan, hingga menjaga identitas serta hak-hak masyarakat adat agar tetap lestari. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #tejakula #Desa adat #buleleng