SINGARAJA– Kantor Imigrasi Singaraja, mengusir 17 orang Warga Negara Asing (WNA). Belasan WNA itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan hingga melebihi izin tinggal alias overstay. Sehingga belasan WNA itu dideportasi ke negara asalnya.
Data Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan, WNA tersebut ditemukan di sejumlah wilayah. Baik itu di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. Mereka berasal dari Jepang, Austria, Rusia, Singapura, Belgia, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, WNA itu dinilai melanggar pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. Yakni melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Ada pula yang overstay.
Beberapa dari WNA itu juga ada yang telah menjalani hukuman lebih dulu di Bali sebagai narapidana sampai akhirnya mereka dideportasi kembali ke negara saat sudah bebas. Sejumlah kasus yang menjerat WNA itu di antaranya penyalahgunaan narkotika, dan skimming.
Imigrasi juga mengambil langkah mendeportasi pada WNA yang berulah. Seperti kasus dua WNA Rusia yang melanggar etika dengan berpakaian tak sopan dan menari di Pura Besakih, Karangasem.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran WNA, pihaknya akan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Selain itu Imigrasi akan mengoptimalkan pengawasan dengan melibatkan Pemerintah Daerah hingga Desa. ***
Editor : Donny Tabelak