SINGARAJA-Mulai menjamurnya tiang jaringan internet di sejumlah titik di Kabupaten Buleleng menjadi keluhan masyarakat.
Seperti yang terjadi di wilayah Buleleng timur, masyarakat merasa resah karena khawatir tiang-tiang itu malah membawa bencana.
Keluhan ini awalnya disampaikan Perbekel Desa Tembok, Dewa Ketut Willy Asmawan melalui laman media sosialnya pada Rabu (24/4).
Hal ini dilakukan karena ia menerima laporan keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan tiang yang menjamur, serta kabel yang melintang.
Katanya, masyarakat bingung untuk menyampaikan keluhan mereka mengenai tiang dan kabel jaringan internet.
Dewa Willy menyebutkan adanya 20 titik tiang jaringan internet di wilayahnya, pihak perusahaan tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Bukan berarti kami ingin dihargai, tapi etikanya minimal ada sebuah penyampaian sebelumnya. Jadi ketika ada permasalah lebih cepat bisa berkomunikasi,”ujarnya saat dikonfirmasi Jumat kemarin (26/4).
Hal senada juga diungkapkan Perbekel Desa Penuktukan, Komang Gangga Prebawa, yang menjelaskan bila sebagian perusahaan yang memasang tiang jaringan internet, tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa.
Parahnya, lanjut Gangga, ada masyarakat yang mengeluhkan lima tiang dan kabel jaringan internet yang tepat berada di depan rumahnya.
Selain dengan adanya keluhan tersebut, masyarakat juga khawatir dengan kendornya kabel dan miringnya tiang yang membahayakan keselamatan.
Ia berharap pihak perusahaan bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa guna mempermudah komunikasi bila ada kerusakan yang terjadi, khususnya yang menimpa masyarakat.
"Sampai sekarang kira-kira ada puluhan titik, tapi dulu pernah ada satu mengajukan izin untuk memasang dan sampai sekarang tidak ada kabar. Namun kabel-kabel dan tiang malah semakin banyak terpasang," jelasnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng merespon terkait adanya tiang dan kabel fiber optik yang disinyalir terpasang tanpa izin di hampir sepanjang jalan.
Mereka berdalih belum memiliki landasan hukum kuat berupa peraturan daerah (Perda) untuk dapat melakukan penertiban.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan pihaknya belum berani mengambil tindakan tegas.
Pasalnya, saat ini pihaknya belum memiliki landasan hukum untuk menertibkan pemasangan tiang dan jaringan internet yang disinyalir berdiri tanpa izin di hampir sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Buleleng.
"Perdanya belum ada, jadi kami Satpol PP belum punya landasan hukum. Namun sementara pengawasan oleh PUTR terkait tata ruang dan Kominfosanti terkait izin jaringannya," ungkapnya dikonfirmasi Jumat (26/4/2024).
Tetapi Arya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Sebab saat ini Satpol PP Buleleng tengah menyusun perda nantinya menjadi landasan untuk mengambil tindakan tegas.
Yang diharapkan bisa rampung sebelum masa jabatan DPRD Buleleng periode 2019-2024 berakhir.
Arya menyebutkan jika dalam Perda yang disusun didalamnya juga mengatur tentang jaringan seluler.
"Perdanya masih kami susun. Astungkara sebelum berakhir masa jabatan DPRD Buleleng sudah bisa ditetapkan menjadi Perda," tutupnya. ***
Editor : Donny Tabelak