SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus kekerasan seksual di Buleleng terus mencuat. Pelakunya belum juga jera.
Beberapa bulan lalu seorang kakek dihukum penjara, gara-gara melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri.
Selain itu, belum lama ini, seorang pria juga dipenjara karena melakukan rudapaksa pada putri kandungnya yang baru berusia 7 tahun.
Terbaru, seorang politisi di Buleleng juga melakukan rudapaksa kepada putri kandungnya sendiri.
Bukan hanya itu, teman si politisi juga sempat perbuatan kriminal yang sama kepada korban.
Baca Juga: Bejat! Politisi di Buleleng Tersangkut Kasus Kekerasan Seksual. Rudapaksa Putri Sendiri
Berdasarkan catatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng, kasus kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi.
Hingga bulan Mei, tercatat ada 15 peristiwa kekerasan yang melibatkan anak. Baik itu rudapaksa, persetubuhan pada anak, perbuatan cabul, maupun kekerasan lainnya.
Aktivis dari Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA) Buleleng, I Wayan Sudira menilai, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Buleleng sudah pada tahap mengkhawatirkan.
Menurut Sudira, selama ini aparat penegak hukum sudah berupaya memberikan sanksi, demi memberikan efek jera.
Baca Juga: Politisi Buleleng Rudapaksa Anak Sendiri, Teman Si Ayah Juga Sempat Lakukan Hal yang Sama
Ia menyebut, lembaga peradilan sebenarnya menjatuhkan sanksi yang cukup berat. Antara 5 tahun hingga 7 tahun penjara.
“Malahan baru-baru ini ada yang sampai 12 tahun penjara. Belum lagi ada kewajiban restitusi dan pidana denda. Sanksi yang dijatuhkan sebenarnya sudah cukup berat,” kata Sudira.
Sayangnya sanksi hukum itu rupanya belum memberikan efek jera kepada masyarakat, terutama yang melakukan kekerasan seksual kepada keluarga sendiri.
Alih-alih memberikan efek jera, kasus kekerasan seksual justru terus bermunculan. Alumnus Universitas Mahasaraswati Denpasar itu menilai, masyarakat sudah tidak takut lagi dengan sanksi pidana.
Untuk itu, Sudira memandang perlu ada sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan seksual di Buleleng. Terutama bagi pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga.
“Idealnya perlu ada hukuman yang lebih berat. Supaya ada efek kejut yang benar-benar memberikan rasa jera kepada pelakunya,” ungkap Sudira.
Selain itu, dia juga berharap masyarakat adat ikut membantu upaya pencegahan kekerasan pada anak, utamanya kekerasan seksual.
Menurutnya, desa adat bisa membuat aturan adat seperti awig-awig maupun perarem yang mengikat seluruh warganya.
Sanksi yang diberikan bisa saja berupa sanksi berupa denda beras sejumlah kepala keluarga di wilayah desa adat tersebut, serta sanksi pecaruan.
“Kalau misalnya dilakukan oleh keluarga, menurut saya sih bisa dikenakan sanksi kasepekang. Karena itu jelas sudah membuat leteh wewidangan adat serta mengganggu aspek pawongan,” ujar Sudira. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya