SINGARAJA-Pengalaman Putu Mara, Perbekel Desa Selat yang sebelumnya berkecimpung di dunia Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), membuatnya terbiasa dalam penyelesaian masalah hukum.
Hal ini juga yang berhasil membawanya lolos ke Paralegal Justice Award (PJA) 2024.
Untuk diketahui, PJA merupakan penganugerahan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, kepada perbekel/lurah sebagai tokoh yang berperan penting untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya.
Putu Mara merupakan salah satu dari 300 orang kepala desa/perbekel/lurah se-Indonesia yang lolos dalam seleksi nasional PJA 2024.
Selain Perbekel Desa Selat, dari Buleleng ada juga Perbekel Desa Sulanyah, I Nyoman Sindha yang juga lolos.
Dihubungi via sambungan telepon, Mara yang memimpin Desa Selat sejak tahun 2019 lalu, tidak menduga dapat lolos dalam ajang bergengsi ini.
Apalagi ia mengaku tidak memiliki gelar seperti pemimpin wilayah lainnya.
“Namun berkat pengalaman saya pernah ikut LSM sejak 1992, sehingga bisa memfasilitasi, mediasi dan mengedukasi warga yang memiliki permasalahan hukum,”ungkapnya.
Pengalaman itulah yang kemudian dibawanya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya, selama menjabat di Desa Selat.
Mara bahkan membentuk Tim Sadar Hukum dengan anggota sebanyak 25 orang yang dikoordinatori oleh perbekel dan desa adat.
Bahkan tim tersebut juga terbentuk sampai ke dusun-dusun. Kasus-kasus seperti pidana, perdata, administrasi dapat diselesaikan dahulu bersama banjar dinas dan banjar adat, juga pecalang, hingga linmas.
Sehingga tidak harus diselesaikan secara hukum.
Mara mengatakan, kasus terbesar yang pernah diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat di desanya, adalah penyerobotan Hutan Desa Selat dengan luas hampir 12 hektar pada tahun 2020 lalu.
Ternyata, penyelesaian permasalahan yang berhasil dilakukannya itu menjadikan bahan penilaian dan evaluasi bagi Perbekel Desa Selat, baik di tingkat kabupaten dan provinsi sehingga dirinya lolos sebagai utusan PJA 2024.
Perbekel Desa Selat ini pun akhirnya mengikuti Paralegal Academy bersama dengan 300 perbekel/kepala desa/lurah yang terpilih se-Indonesia.
Di sana Putu Mara mengaku mendapatkan pengalaman yang menarik dan luar biasa.
“Setelah mengikuti paralegal academy, kami sekarang berhak menjadi pengacara di desa. Dapat mendampingi warga jika ada permasalahan hukum, dengan mengumpulkan bukti dasar sebagai bahan pertimbangan di pengadilan,” katanya.
Harapan besarnya pasca mengikuti PJA 2024, masyarakat Desa Selat dapat tetap mengenal hukum baik prosedur maupun tahapan yang akan dihadapi.
Selain dengan sadar akan hukum. Pihaknya pun akan segera mengadak sosialisasi ke masyarakat. ***
Editor : Donny Tabelak