Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Desa Lokapaksa, Pengedarnya Berhasil Kabur dengan Cara Lompat Pagar

Francelino Junior • Minggu, 1 September 2024 | 02:05 WIB

 

Tersangka KA terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun, akibat penyalahgunaan narkotika.
Tersangka KA terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun, akibat penyalahgunaan narkotika.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Seorang pengedar narkotika berinisial GM berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi.

Ia terungkap dari pengakuan KA, 44, warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang ditangkap terlebih dahulu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa KA ditangkap di Desa Lokapaksa pada Jumat (16/8) sekitar pukul 15.05 Wita.

Ini buah dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa tersebut.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, akhirnya KA ditangkap di rumahnya sendiri. Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram dan barang bukti lainnya yang berkaitan.

”KA mengaku mendapatkan paket narkotika dari seseorang bernama GM, yang juga warga Desa Lokapaksa,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pada Rabu (28/8) pagi lalu di Mapolres Buleleng.

Namun saat polisi hendak menangkap GM di rumahnya, ia berhasil melarikan diri dengan cara melompat pagar belakang rumahnya.

Meski begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan di sana, walau tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

KA kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng bersama dengan barang bukti lainnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”GM akan kami buru. Untuk status DPO-nya, segera kami putuskan,” lanjut Kapolres Buleleng.

Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***

Editor : Donny Tabelak
#pengedar narkoba #Polres Buleleng #desa lokapaksa #pengguna sabu