Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemkab Buleleng Buka 4.124 Formasi untuk PPPK, Pelamar Ramai-ramai ke Disdukcapil

Francelino Junior • Kamis, 3 Oktober 2024 | 03:05 WIB

 

Suasana pelayanan penyesuaian data pelamar PPPK di Disdukcapil Buleleng.
Suasana pelayanan penyesuaian data pelamar PPPK di Disdukcapil Buleleng.

SINGARAJAradarbuleleng.id - Para tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyerbu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.

Ini dilakukan dalam rangka persiapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan mengatakan bahwa para pelamar PPPK ini datang untuk melakukan penyesuaian data yang berkaitan dengan kependudukan.

Meski pendaftaran PPPK di lingkup Pemkab Buleleng dibuka pada bulan November mendatang.

Penyesuaian data ini sudah terjadi sejak Senin (30/1) lalu. Ini terjadi karena identitas yang tercantum dalam ijazah dan KTP harus sama.

”Jadi ada penyesuaian perbedaan nama dengan ijazah. Yang banyak pencetakan KTP, seperti yang buram, agar saat di-scan terbaca. Kalau penyesuaian nama itu ada beberapa memang,” kata Juartawan dikonfirmasi pada Rabu (2/10) siang.

Disinggung mengenai adanya pelamar PPPK yang ingin menghilangkan gelar, Juartawan mengatakan bahwa pihaknya tetap melayani. Meskipun informasi dari Panitia Seleksi Daerah

Pengadaan PPPK Kabupaten Buleleng Tahun 2024, ada atau tidak adanya gelar dalam nama tidak menjadi masalah.

Juartawan melanjutkan, meski pelamar PPPK adalah tenaga non ASN, namun mereka tidak mendapatkan prioritas dalam pelayanan.

Dengan kata lain, pelayanan mereka juga disamakan dengan masyarakat pada umumnya.

Meski dengan adanya lonjakan ini, Disdukcapil Buleleng mencetak lebih banyak KTP elektronik daripada hari biasanya.

Kata Juartawan, pada Senin (30/1) saja mereka mencetak sampai 700 ribu, sedangkan pada hari biasa hanya 150 ribu.

”Kalau cetak KTP, sudah bisa di kantor camat, MPP, kemudian di Kantor Disdukcapil. Artinya sudah bagi-bagi tugas, jadi kami bisa layani semua,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemkab Buleleng membuka 4.124 formasi untuk PPPK bagi tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng.

Formasi tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu 100 orang untuk tenaga guru, 119 orang tenaga kesehatan, dan 3.905 orang untuk tenaga teknis. 

Pembukaan formasi ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status kepegawaian tenaga non ASN. 

Upaya ini dilakukan, mengingat seleksi PPPK tahun 2024 ini adalah kesempatan terakhir terkait kejelasan status kepegawaian tenaga kontrak.

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Yang isinya pada Desember 2024 tidak ada lagi istilah pegawai pemerintah di luar PNS dan PPPK.***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #asn #disdukcapil buleleng #rekrutmen pppk