SINGARAJA, radarbuleleng.id- Masih ingat dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Buleleng?
Para korban, yakni Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria dikabarkan segera pulang ke Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Katanya meski pengungkapan kasus ini terus diupayakan, namun masih saja ada kendalanya. Seperti korban dan terlapor sama-sama berada di luar negeri.
Sehingga polisi masih belum bisa melakukan pemeriksaan kepada kedua pihak, yang berujung pada macetnya pengungkapan kasus ini.
Keterangan korban dan terlapor memang sangat penting, guna meluruskan perkara yang sebenarnya terjadi.
Kata AKP Widura, keluarga korban menginformasikan bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan Kadek Agus Ariawan maupun Nengah Sunaria, yang terjadi pada awal Oktober.
Dari komunikasi itu juga, diketahui kalau kedua PMI itu akan segera pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.
Meski begitu, mereka yang disebutkan diduga berada di perbatasan Myanmar dengan Kamboja, belum diketahui kepastian kembalinya juga oleh polisi, begitu juga informasi resmi dari instansi pemerintahan.
”Korban belum bisa diperiksa, menjadi kendala kami. Karena ini terkait perdagangan orang, termasuk imigran gelap, sehingga keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mendudukan kasusnya,” kata AKP Widura pada Kamis (31/10) siang di Mapolres Buleleng.
Walau menemui kendala, AKP Widura mengatakan kalau pihaknya tetap serius dalam menuntaskan perkara, yang sempat menjadi perbincangan ramai.
Buktinya? Kasat Reskrim Polres Buleleng itu mengungkapkan kalau status kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Alasannya? AKP Widura mengaku sudah menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut.
Apalagi sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi, baik dari keluarga dan teman terlapor.
”Untuk sementara kami masih berupaya dengan kementerian dan lembaga terkait, dalam hal ini Kemenlu RI untuk proses pemulangan korban. Dengan korban pulang, dapat dengan mudah menentukan status hukum dari terlapor,” lanjutnya.***
Editor : Donny Tabelak