Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Reka Ulang Penganiayaan yang Menewaskan Slamet Riadi di Desa Pemuteran, Tersangka Suarjana Perankan 20 Adegan

Francelino Junior • Rabu, 13 November 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan Ketut Bagia. Pria yang mukim di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk itu dikeroyok sekelompok orang tak dikenal.
Ilustrasi pengeroyokan Ketut Bagia. Pria yang mukim di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk itu dikeroyok sekelompok orang tak dikenal.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Selasa (12/11) siang di Mapolres Buleleng.

Dalam kegiatan ini, terungkap kalau tersangka I Wayan Suarjana, 46, memerankan 20 adegan saat kejadian yang melibatkan korban Slamet Riadi, 45.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura membeberkan, 20 adegan itu bermula dari korban mendatangi rumah tersangka, dilanjutkan korban memukuli tersangka dengan sebatang kayu yang dibawanya.

Hingga adegan tersangka yang berusaha menghindar dengan masuk ke dalam kamarnya, sampai tersangka menebas perut korban dengan sebilah pedang. 

Hanya saja, rekonstruksi ini berlangsung tertutup, namun tetap menghadirkan tersangka serta saksi-saksi.

Sedangkan korban diperankan oleh orang lain. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

”20 adegan itu dari sebelum dan sesudah penusukan terjadi. Namun untuk detail tidak bisa kami jelaskan, karena menyangkut materi penyelidikan,” ungkap AKP Widura.

Reka adegan ini dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka serta saksi-saksi yang tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sehingga dari hasil rekonstruksi ini, dapat menguraikan peristiwa dan memberikan gambaran secara holistik terkait kronologis pada saat kejadian.

AKP Widura melanjutkan, meski motif tersangka adalah untuk membela diri karena diserang lebih dahulu oleh korban, namun hal itu harus disampaikan dalam sidang, sebagai pertimbangan hukuman. 

Mengenai pasal, tersangka Suarjana awalnya dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang Penganiayaan Berat, yang sesuai dengan laporan yang dilayangkan korban kepada tersangka.

Namun, karena korban akhirnya meninggal dunia, penyidik akhirnya melapisi dengan Pasal 351 Ayat (3).

”Bisa saja nanti disangkakan dengan pasal lain seperti 338 KUHP (tentang Pembunuhan Biasa) apabila ada petunjuk dari JPU selaku peneliti berkas perkara. Saat ini berkas perkara juga sudah kami kirim ke JPU dan sudah diteliti,” lanjut AKP Widura.

Diketahui peristiwa ini bermula Rabu (2/10) sekitar pukul 12.00 Wita, saat itu Suarjana bersama dengan istrinya, Ni Kadek Sulendri tengah duduk-duduk di teras rumahnya.

Beberapa saat kemudian datang korban Slamet yang membawa sebatang kayu dan langsung memukul pelaku secara bertubi-tubi. 

Mendapat perlakuan demikian, pelaku berusaha menangkis dan menghindar, namun pukulan korban sempat mengenai lengan kiri, kepala belakang, bahu kiri dan punggung pelaku.

Kewalahan dengan aksi Slamet, Suarjana lalu berlari menuju ke dalam kamarnya. Tetapi korban tetap mengejar pelaku, meski Sulendri sempat menghalangi Slamet, namun ia juga kena pukulan kayu. 

Suarjana yang berada di kamar, secara spontan mengambil pedang yang tergantung di dinding kamarnya, kemudian menghunuskannya ke perut korban hingga membuat usus Slamet terburai.

Akibat peristiwa itu, selain korban Slamet yang mengalami luka parah, pelaku Suarjaya juga mengalami luka robek di tangan sebelah kiri.

Sedangkan Sulendri, istri pelaku, mengalami luka robek pada paha kiri dan ketiak kiri.

Namun naas, korban Slamet tidak bertahan lama. Sebab ia dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (10/10) lalu.***

 

 

 

Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #rekonstruksi #Polres Buleleng #penusukan