Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh, Ternyata Tak Semua LPD dan BUMDes Hadir Saat Kejari Buleleng Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Francelino Junior • Rabu, 4 Desember 2024 | 17:05 WIB

 

Suasana sosialisasi dan penerangan hukum terkait tipikor yang digelar oleh Kejari Buleleng dalam rangka Hakordia 2024. Menyasar LPD dan BUMDes se-Buleleng, yang hadir hanya 51 LPD dan 51 BUMDes.
Suasana sosialisasi dan penerangan hukum terkait tipikor yang digelar oleh Kejari Buleleng dalam rangka Hakordia 2024. Menyasar LPD dan BUMDes se-Buleleng, yang hadir hanya 51 LPD dan 51 BUMDes.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi dan penerangan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, yang menyasar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha milik Desa (BUMDes).

Namun sayang, sosialisasi dan penerangan hukum itu tak semua hadir. Hanya dihadiri 51 LPD dan 51 BUMDes.

Kegiatan dengan tema pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan LPD dan BUMDes yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada Senin lalu (2/12).

Untuk diketahui, terdapat 169 LPD dan 148 BUMDes yang tersebar di Kabupaten Buleleng, dari Desa Sumberklampok sampai di Desa Tembok. Sayangnya yang hadir hanya 51 LPD dan 51 BUMDes.

”Fokus kegiatan yang diikuti oleh pengurus LPD dan BUMDes, harapannya pemberantasan korupsi tidak hanya penegakannya saja, tapi pencegahan lebih penting,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan di sela-sela kegiatan.

Dengan narasumber yang tidak hanya dari Kejari Buleleng, namun ada juga dari Polres Buleleng, Dinas PMD Buleleng, hingga Inspektorat, setidaknya mampu membangun interaksi yang positif dan semangat para peserta.

Sebab para pengurus LPD dan BUMDes diberikan pemahaman terhadap keuangan yang mereka kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentu saja harapan besarnya, tahun depan tidak terjadi kembali tindak pidana korupsi di LPD dan BUMDes, atau dapat diminimalisir.

Lanjut Kajari Buleleng, jaksa agung memberikan petunjuk bahwa kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum saja, tapi juga memperbaiki sistem tata kelola, agar kasus korupsi tidak terulang kembali.

”Harapan besar kami adalah hilangnya tindak pidana korupsi pada lembaga tersebut. Di tahun 2024, ada beberapa LPD dan BUMDes yang kami tangani, bahkan ada yang sudah sidang di pengadilan,” lanjut Edi Irsan.

Untuk tahun 2024 berkaitan dengan korupsi, Kejari Buleleng tengah menyorot LPD Desa Adat Tamblang, LPD Desa Adat Tista, LPD Unggahan, BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa; BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus; dan BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem.***

Editor : Donny Tabelak
#lpd #hari antikorupsi sedunia #korupsi #bumdes #kejari buleleng