Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Agar Tepat, Dewan Buleleng Ingin Atur Kembali Dana Bencana

Francelino Junior • Kamis, 5 Desember 2024 | 16:15 WIB

 

Rapat Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana. Dewan ingin mengatur kembali dana bencana agar tepat sasaran.
Rapat Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana. Dewan ingin mengatur kembali dana bencana agar tepat sasaran.

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng ingin mengatur kembali dana bencana, sehingga tepat dalam penyalurannya.

Hal ini dibahas berkaitan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) terkait penanggulangan bencana.

Hal ini dibahas Komisi II bersama dengan Komisi IV DPRD Buleleng atau Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, pada Rabu (4/12) pukul 10.00 Wita di Ruang Komisi II DPRD Buleleng. 

Koordinator Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, Wayan Masdana menjelaskan, ranperda ini sebagai upaya penyempurnaan peraturan bupati terkait penanggulangan bencana yang sudah ada. 

Sebelumnya pun, dewan Buleleng juga sempat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, untuk mencari data pendukung terkait ranperda tersebut.

Salah satu yang kemudian menjadi pertimbangan mereka, bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) disimpan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Tetapi hal itu ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga penyimpanan dana BTT di BPBD tidak boleh dilakukan.

Karena dana tersebut mudah diakses oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) saat melakukan penanggulangan bencana.

”Jadi kami mau sempurnakan peraturan ini, masalah penetapan dan penentuan bencana seperti apa. Karena harus dikontrol, di sini pada saat bencana darurat tidak ada tender, penunjukkan langsung. Perlu filter dan perlu pengawasan,” ujarnya.

Berfungsi sebagai pengawasan, Masdana melanjutkan, pihaknya melakukan pengawasan dan penyamaan persepsi terkait dengan pengambilan dana bencana, hingga penentuan bencana, dan kerugiannya.

Sebab, kategori bencana ditentukan oleh TRC dan ada ketakutan terkait dengan eksekusi darurat bencana. Namun dana tersebut bisa diakses apabila saat kejadian post major

Masdana melanjutkan, masyarakat menjadi yang terdampak bila terjadi bencana maupun musibah.

Namun beberapa kriteria yang kena dampak masyarakat, itu masuk dalam kategori musibah, yang tidak bisa dibiayai.

”Penetapan kata bencana ini-lah yang harus ditetapkan bupati. Masuk bencana atau tidak, darurat bencana atau tidak,” tutupnya.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #ranperda #bpbd #dana bencana