SINGARAJA, radarbuleleng.id- Kasus tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dituntut agar segera diselesaikan.
Hal ini ditegaskan dan didesak oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali utara pada Selasa (31/12) lalu.
Mereka adalah Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) pimpinan Antonius Sanjaya Kiabeni, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng pimpinan Gede Budiasa, Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) pimpinan Ketut Yasa, dan Aliansi DPD Provinsi Bali diwakili Gede Anggastia.
Dalam kesempatan itu, mereka semua mendesak agar Polres Buleleng segera menangkap oknum-oknum yang terlibat.
Begitu juga dengan barang bukti yang ada terkait dengan dugaan pencaplokan tanah negara itu, untuk segera diamankan agar tidak hilang begitu saja.
Selain itu, mereka mendesak Polres Buleleng agar menaikkan status laporan yang dilayangkan gabungan LSM tersebut, terkait kasus tanah negara di Bukit Ser, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ini dilakukan agar tidak ada penilaian bahwa Polres Buleleng lambat dalam merespon laporan LSM.
Padahal laporan tersebut sudah disampaikan ke polisi sekitar tiga minggu lalu, atau awal bulan Desember 2024.
”Kami mendesak Polres Buleleng untuk segera menyita semua barang bukti yang ada. Juga para mafia tanah yang terlibat dan bermain di dalamnya, untuk segera diamankan,” desak Nyoman Tirtawan selaku penasehat ABJ.
Sementara itu, Ketua DPC GTI Buleleng, Gede Budiasa menduga kuat dan menyayangkan ada permainan oknum pengacara, dengan iming-iming imbalan.
Katanya, oknum pengacara itu membantu masyarakat dalam mengurus permohonan tanah negara tersebut.
Sebab menurutnya, oknum pengacara tersebut sudah melanggar kode etik, lantaran yang sebenarnya hanya membantu di pengadilan malah meminta imbalan, apabila tanah negara tersebut berhasil dimohonkan.
”Ada ketentuan success fee 50-50, bila memenangkan perkara ini. Artinya tanah yang didapat dibagi 2 dengan oknum pengacara itu. Itu diduga sudah mafia tanah,” ujarnya.
Kasus dugaan pencaplokan tanah negara di Bukit Ser, disebut sebagai kasus yang besar karena melibatkan mafia tanah kelas kakap. Lantaran penyelesaiannya harus dikeroyok bersama-sama oleh LSM di Buleleng.
Apabila aparat berwajib kemudian bermain-main sampai kongkalikong dengan oknum-oknum mafia tanah, gabungan LSM Buleleng ini mengancam akan mendatangi dan mengepung Polres Buleleng.
Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Antonius Sanjaya Kiabeni mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sekaligus menegaskan kalau aparat berwajib harus tegak lurus dalam penanganan kasus ini.
Bahkan ia berkelakar, kalau pengungkapan kasus dugaan pencaplokan tanah negara di Bukit Ser, akan menjadi kado 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk bersih-bersih birokrat nakal di Buleleng.
Dapat dikatakan juga, ini sebagai peringatan kepada penegak hukum dan pejabat negara agar tidak main-main.
”Saksi sudah banyak diperiksa, tapi kami mohon segera ditingkatkan statusnya jadi penyidikan. Sehingga dokumen yang ada di BPN Buleleng segera disita. Karena dokumen yang kami mohonkan kemarin, itu nyaplir,” ujarnya.
Selain itu, gabungan LSM Buleleng ini juga menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya saat melakukan kunjungan kerja ke Bukit Ser. Saat itu, ia menyebut kalau perkara tersebut sudah clear.
Aktivis LSM menganggap Ketua DPRD Buleleng tidak mengerti apa-apa, bahkan tidak memiliki kewenangan menyatakan kasus tersebut clear.
”Saya sudah kasih tahu di DPRD, kalau main-main, kami akan duduki DPRD sampai menunggu putusan pimpinan DPRD Buleleng,” tegas Anton.***
Editor : Donny Tabelak