SINGARAJA, radarbuleleng.id- Postingan di salah satu grup medsos Facebook membuat panas Perbekel Desa Selat, Putu Mara.
Sebab disebut di sana, perbekel Desa Selat bersama Direktur BUMDes Selat melakukan kongkalikong dalam peminjaman uang.
Pengunggahnya pun kini dituntut memberikan klarifikasi dalam waktu 2x24 jam.
Sebelumnya, tersebar postingan di salah satu grup Facebook yang isinya, menyebutkan dugaan kongkalikong antara BUMDes dengan Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Dituliskan pula, bahwa Direktur BUMDes setempat memberi pinjaman senilai Rp 56 juta kepada perbekel selaku penasehat BUMDes.
Dicantumkan juga terkait Peraturan Perbekel Nomor 5 Tahun 2022 yang menjadi plafon masyarakat mencari kredit Rp 5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Perbekel Mara menyebut kalau postingan itu malah merugikan pihaknya, berikut juga dengan BUMDes dan Desa Selat.
Sebab menurutnya, yang dituliskan dalam postingan tersebut tidak benar. Malah masuk dalam pencemaran nama baik.
Ia pun meminta pihak pemosting untuk melakukan klarifikasi paling lambat 2x24 jam, pada grup Facebook tersebut.
Mara juga tak segan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Buleleng, apabila tidak ada tindak lanjut berarti dari pemosting.
”Saya meminjam sesuai dengan aturan yang ada di BUMDes maupun desa melalui peraturan perbekel. Pasti (melapor), karena saya dicemarkan nama baiknya. Termasuk BUMDes kami,” ujarnya pada Kamis (2/1) siang di Kantor Perbekel Desa Selat.
Dilanjutkan lagi, peminjaman yang dilakukannya itu atas nama pribadi, bukan selaku Perbekel Desa Selat.
Ia juga mengaku sudah mengikuti mekanisme yang berlaku, yakni tetap dengan jaminan.
Bahkan ia mengaku, pembayaran bunganya juga tetap dilakukan dengan lancar. Katanya, di tahun 2025 hutang-hutang itu akan dilunasinya.
Ia juga menyangkal kalau pinjaman uangnya itu langsung sebanyak Rp 56 juta, seperti yang dituliskan di media sosial.
Disinggung mengenai aturan terkait peminjaman, Perbekel Mara mengatakan bahwa sebelumnya dalam aturan perbekel di tahun 2020, nominal maksimal peminjaman dana di BUMDes hanya Rp 5 juta.
Itu terjadi, karena kemampuan keuangan desa di badan usaha itu yang hanya Rp 5 juta saja.
Kemudian terbit aturan peminjaman yang minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 75 juta di tahun 2022.
Ini muncul karena permintaan masyarakat, juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang sudah meningkat.
Perubahan ini pun, lanjut Perbekel Desa Selat, sudah dilakukan melalui musyawarah desa, hingga akhirnya dibuat revisi peraturan perbekel.
”Masyarakat sudah tahu kalau sudah bisa meminjam sampai Rp 75 juta, sejak ada hasil musyawarah itu. Tapi karena kesibukan, perubahan aturannya baru bisa diselesaikan di tahun 2024. Yakni Peraturan Perbekel Selat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Pandan Harum,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur BUMDes Pandan Harum Desa Selat, Ketut Mangku tak menampik kalau Putu Mara, yang juga perbekel Desa Selat melakukan pinjaman di pihaknya.
Namun ia meluruskan, jumlah Rp 56 juta itu bukan diberikan secara langsung, namun akumulasi sejak tahun 2021, yang diawali dengan pinjaman Rp 5 juta dengan jaminan sepeda motor.
Lambat laun, pinjaman menjadi Rp 27,6 juta di tahun 2022. Lalu di tahun 2023, total sisa pinjaman Rp 52 juta, sebab sudah mulai dilakukan pelunasan oleh Mara.
Menurutnya, proses pembayaran pengembalian peminjaman yang dilakukan Mara, berlangsung lancar.
”Jumlah itu (Rp 56 juta) merupakan akumulasi. Proses pinjaman tetap sesuai mekanisme. Yang terakhir pakai jaminan sertifikat tanah,” kata Mangku.
Diungkapkan lagi, terkait pinjaman dengan nominal maksimal Rp 75 juta sudah sempat dilaporkan ke Inspektorat hingga Polda Bali.
Bahkan pihaknya pun dimintai klarifikasi. Namun setelah ada audit, Mangku menyebut tidak ada masalah terkait hal itu.***
Editor : Donny Tabelak