SINGARAJA, radarbuleleng.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi, yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang.
Ini dilakukan untuk mencari tahu lagi oknum-oknum lain yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng pada Senin (13/1) di Kantor LPD Tamblang, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00-15.00 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari nasabah hingga pengurus LPD Tamblang.
Jadi pihaknya melakukan pencocokan keterangan, antara sanksi dan temuan yang terungkap dalam penyelidikan sebelumnya.
”Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 saksi, terdiri dari 4 orang pengurus LPD Tamblang dan 10 orang nasabah,” ujarnya pada Selasa (14/1) siang.
Ini juga untuk memastikan peran tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang terjadi di LPD Tamblang.
Sebab dalam pengembangan kasus ini, jaksa sudah menetapkan Made Opi Antarini yakni mantan bendahara dan Ketut Trimayasa, mantan sekretaris LPD.
Kedua tersangka baru tersebut, diduga memiliki keterlibatan dalam korupsi pengelolaan dana LPD Tamblang tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, bersama terpidana mantan ketua LPD, Ketut Rencana.
”Penyidikan perkara ini, menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain atas perkara korupsi pengelolaan dana LPD Tamblang, dengan tersangka Ketut Trimayasa. Jadi masih dilakukan proses penyidikan. Setelah pemeriksaan saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka,” lanjut Dewa Baskara.
Perkara dugaan korupsi di LPD Tamblang telah bergulir sejak tahun 2021. Di bulan November 2021, mantan Ketua LPD Tamblang, Ketut Rencana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng.
Setelah berjalan di pengadilan, pada 23 Juli 2024 lalu, Rencana divonis penjara selama 5 tahun.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara.
Perbuatan yang dilakukan oleh Rencana sebagai ketua LPD Tamblang, menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 1.555.716.674,49.***
Editor : Donny Tabelak