SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aturan wajib tumbler mulai berlaku di seluruh Bali. Aturan itu mewajibkan seluruh pegawai pemerintahan dan siswa, mengurangi penggunaan alat minum sekali pakai.
Selain itu kegiatan-kegiatan rapat juga tidak boleh menggunakan plastik maupun alat minum sekali pakai.
Sebagai gantinya, untuk peralatan minum dapat menggunakan gelas atau menggunakan tumbler.
Selain itu penyelenggara rapat juga dianjurkan menyediakan air dalam kemasan galon, sehingga mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Khusus di Kabupaten Buleleng, aturan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan wajib penggunaan tumbler juga sudah mulai berlaku.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, aturan itu sudah berlaku di Buleleng. Dirinya sejak kemarin (3/2/2024) juga sudah membawa tumbler.
“Sudah. Saya sudah bawa tumbler. Mengikuti surat edaran dari provinsi,” ujarnya.
Menurut Suyasa, aturan itu juga berlaku mengikat di Buleleng. Khusus di Buleleng, pihaknya telah mengirimkan surat edaran yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan yang jadi kewenangan Pemkab Buleleng.
Menurutnya aturan itu berlaku di seluruh sekolah yang dikelola Pemkab Buleleng. Seperti TK, SD, dan SMP.
Aturan serupa juga wajib diberlakukan di seluruh instansi dinas, kantor camat, kantor lurah, termasuk pemerintahan desa di Buleleng.
“Seluruh ASN dan non ASN wajib membawa tumbler. Saya sudah seminggu membawa tumbler,” tegasnya.
Khusus untuk kegiatan rapat, penggunaan plastik sekali pakai juga sudah dibatasi. Konsumsi rapat misalnya, tetap diberikan.
“Makan minum tetap ada. Hanya tanpa air kemasan. Menggunakan gelas atau tumbler,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya