Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terkait Jual Beli Tanah Negara di Bukit Ser, Kejari Buleleng Diminta Tolong Buat Legal Opinion

Francelino Junior • Senin, 10 Februari 2025 | 19:05 WIB
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng ketika turun mengecek lokasi dan memeriksa saksi. Ini merupakan penyelidikan dalam rangka dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser, Kecamatan Gerokgak.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng ketika turun mengecek lokasi dan memeriksa saksi. Ini merupakan penyelidikan dalam rangka dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser, Kecamatan Gerokgak.

SINGARAJARadarbuleleng.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meminta tolong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk membuatkan legal opinion atau disebut juga sebagai acuan dalam sebuah peristiwa hukum.

Hal ini dilakukan, agar penyelesaian permasalahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak dapat terselesaikan dengan benar.

Permohonan legal opinion ini disampaikan ke Kejari Buleleng pada Kamis (6/2), yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra ke Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.

Adiptha mengatakan, Pemkab Buleleng meminta pendapat hukum dari Kejari Buleleng, atas persoalan yang terjadi di Bukit Ser.

Diantaranya menyangkut regulasi mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali, hingga Peraturan Presiden (Perpres).

”Karena ada bagian yang kami kurang paham, yakni masalah regulasinya. Itu yang sedang dikaji untuk diharmonisasikan dengan masalah sempadan pantai. Seluruhnya sedang dikaji, termasuk tata ruang. Jadi butuh waktu,” ujarnya pada Minggu (9/2).

Mengenai legal opinion, Kajari Edi Irsan menyebut, pihaknya hanya sebatas memberikan acuan pada aspek hukum saja.

Sebab secara administratif, mekanisme perizinan berada di tangan pejabat yang berwenang.

Sehingga, Kejari Buleleng tidak dapat memberikan kesimpulan apapun, sebab mereka hanya berkewajiban memberikan pendapat hukum, apabila diminta oleh Pemkab Buleleng, juga tidak masuk ke ranah teknis. 

Legal opinion yang diminta pemerintah disebut dalam bentuk rekomendasi.

Legal opinion ini hanya bersifat yuridis formal dan hasilnya tidak mengikat. Ketika diserahkan, kembali ke pemerintah mau gunakan atau tidak. Karena hanya pendapat hukum, bukan sebagai solusi,” ujar Kajari Buleleng itu.

Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak mendramatisir permasalahan yang terjadi di Bukit Ser.

Kejari Buleleng juga menyerahkan pengusutan sepenuhnya kepada Polres Buleleng.***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #tanah negara #Polres Buleleng #bukit ser #kejari buleleng