SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com– Ini menjadi peringatan bagi semua pemain narkotika.
Dua orang asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kini terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun.
Ini buntut dari tindakan mereka, yang membeli narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
Keduanya adalah DR, 43, dan PM, 48, yang sama-sama warga Banjar Dinas Tegal Wangi, Desa Bubunan.
Mereka ditangkap pada Kamis (30/1) sekitar pukul 18.15 Wita di rumah milik DR di Desa Bubunan.
Tentu penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat, atas keresahan masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Ternyata DR merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2025 Polres Buleleng. Ia kemudian ditangkap di rumahnya, yang saat itu tengah bersama PM.
Di sana, polisi mendapatkan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,38 gram. Polisi juga mengamankan satu handphone dan sepeda motor.
”DR mengaku barang bukti narkotika itu miliknya. Ia menyebut mendapatkan paket dari seseorang bernama Klenok asal Desa Sidatapa,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Minggu (15/2) siang.
Pengakuan lain dari DR, antara ia dan Klenok ternyata sudah sering melakukan transaksi narkotika.
Mereka mendapatkan paket sabu melalui sistem tempel, yang ditempelkan di alamat yang sudah disepakati.
Polisi kini menjerat DR dan PM dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Editor : Donny Tabelak