SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Ada saja ulah salah satu narapidana yang bermukim di Lapas Kelas IIB Singaraja bernama Gede Widiarta alias Celeng, 47.
Celeng yang sudah mendekam di dalam penjara, ternyata mengotaki peredaran narkotika jenis sabu.
Ulahnya ini terungkap, usai perantaranya bernama I Kadek Suastika alias Blotong, 31, ditangkap Timsus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya Polres Buleleng melalui Timsus Bhayangkara Goak Poleng menerima informasi peredaran narkotika di wilayah Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
Dari informasi itu, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 16.00 Wita dilakukan upaya paksa di rumah tersangka Blotong di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung.
Saat itu, ia langsung digeledah oleh polisi. Hasilnya didapati barang bukti berupa satu klip berisi sabu, 28 paket berwarna hitam kuning berisi sabu, lima paket warna merah berisi sabu, lima paket warna merah putih berisi sabu dengan total berat 21,34 gram.
”Tersangka Blotong mengaku menjadi perantara jual beli sabu atas suruhan Gede Widiarta, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka mendapatkan upah Rp 700 ribu,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa pada Senin (3/3) pagi di Mapolres Buleleng.
Berdasarkan informasi dari sang perantara, polisi kemudian mendatangi Lapas Singaraja pada Minggu (23/2) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, polisi kemudian mengamankan Widiarta. Saat dilakukan penggeledahan bersama dengan petugas Lapas Singaraja, didapati uang tunai sebanyak Rp 300 ribu yang diketahui sebagai hasil penjualan sabu.
”Widiarta mengakui telah memerintahkan Blotong sebelumnya pada Kamis (20/2), untuk mengambil paket sabu di pinggir Jalan Raya Desa pacung. Tersangka juga mengakui barang bukti 21,34 gram total sabu agar dijual oleh Blotong,” lanjut AKP Subita Bawa.
Akibat ulahnya, Blotong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Tersangka Widiarta yang juga napi Lapas Singaraja dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini karena mereka melakukan tindakan yang melawan hukum, sebab menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
”Tersangka Blotong dan Widiarta terancam mendekam di dalam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Widiarta ternyata dihukum karena kasus narkotika.
Dalam putusan majelis hakim di PN Singaraja pada Kamis, 8 Juni 2023, Widiarta divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun setelah peninjauan kembali (PK), hukuman Widiarta diubah menjadi penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.***
Editor : Donny Tabelak