Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat! Janger Kolok dan Meamuk-amukan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Francelino Junior • Selasa, 4 Maret 2025 | 16:05 WIB
Penyerahan sertifikat WBTB Indonesia untuk Janger Kolok dan Meamuk-amukan. Kini Buleleng punya 16 tradisi dan budaya yang masuk WBTB Indonesia.
Penyerahan sertifikat WBTB Indonesia untuk Janger Kolok dan Meamuk-amukan. Kini Buleleng punya 16 tradisi dan budaya yang masuk WBTB Indonesia.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Kabar gembira datang dari dunia budaya Kabupaten Buleleng.

Dua kebudayaan di Bali utara, yakni Janger Kolok dari Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan dan Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Sertifikat resminya pun diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika pada Sabtu (1/3) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.

Ditetapkannya dua budaya itu, tujuannya untuk menjaga dan menguatkan pelestarian warisan budaya.

Tentu pelestarian menjadi tantangan sendiri, karena berpacu dengan kemajuan zaman.

”Tentu pemerintah dan masyarakat yaitu menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya yang ditetapkan pemerintah. Karena ini kekhasan yang dimiliki Buleleng,” ujar Wisandika pada Senin (3/3) pagi.

Untuk diketahui, dua kebudayaan ini diusulkan sejak awal 2024 beserta dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Janger Kolok merupakan tradisi unik. Karena pada umumnya, janger dibawakan dengan nyanyian, tetapi janger kolok ini dipentaskan menggunakan bahasa isyarat, oleh para warga desa yang mayoritas bisu dan tuli.

Tarian yang dianggap sebagai hiburan oleh warga desa, sudah ada sejak tahun 1969 silam. Serta ditampilkan bila ada permintaan dalam sebuah acara.

Sedangkan meamuk-amukan atau bisa disebut juga dengan perang api, biasanya diadakan setiap setahun sekali yakni sehari sebelum Hari Suci Nyepi. Budaya ini diadakan untuk mendukung catur brata penyepian, sehingga berjalan lancar.

Tradisi ini menggunakan daun kelapa kering atau danyuh yang diikat menyerupai sapu, kemudian disulut menggunakan api. Lalu para pemuda desa layaknya berperang menggunakan danyuh itu.

”Karena ini sudah ditetapkan sebagai WBTB, tentu juga bisa menjadi salah satu pemikat pariwisata. Yang memberikan multiplier effect, salah satunya perekonomian di masyarakat,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Disbud Buleleng, sudah ada 16 tradisi dan budaya menjadi WBTB.

Termasuk dengan Meamuk-amukan dan Janger Kolok, begitu juga Mengarak Sokok dari Desa Pegayaman dan Sampi Gerumbungan dari Desa Kaliasem yang ditetapkan pada 2023.

Dengan ini juga, diharapkan upaya pemerintah dalam melestarikan budaya dan tradisi, membuat masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya dalam ikut menjaga keberlanjutan tradisi maupun budaya di Buleleng.***

Editor : Donny Tabelak
#warisan budaya tak benda #janger kolok #gubernur bali #wayan koster #Meamuk Amukan