SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Karena dianggap menjadi beban tahunan, data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Buleleng akan dihapus.
Hanya saja, yang kena cleansing (penghapusan/pemutihan) nantinya adalah data piutang yang memang sudah tidak bisa teridentifikasi lagi subjek dan wajib pajaknya.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja berkaitan dengan pajak dan retribusi yang digelar Komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng pada Senin (3/3) pukul 10.00 Wita di Ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Diketahui jumlah piutang pajak yang tercatat di BPKPD Buleleng sebanyak Rp 108 miliar. Dari jumlah tersebut, didominasi piutang PBB P2 sebanyak Rp 101 miliar.
Nominal piutang itu merupakan akumulasi sejak tahun 1991 hingga 2024 lalu, yang datanya merupakan limpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2015.
Sedangkan sisanya terbagi ke dalam sembilan sektor pajak senilai Rp 1-2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, angka Rp 101 miliar merupakan jumlah yang sangat besar.
Nominal tersebut menjadi angka semu yang menjadi beban tiap tahun. Sebab Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dikeluarkan pihaknya, dengan objek di lapangan ternyata berbeda.
Pihaknya pun mengupayakan pemutihan terhadap subjek dan objek wajib pajak yang sudah tidak bisa didapatkan lagi.
Sedangkan kalau masih memungkinkan, akan dikejar dengan cara-cara perpajakan.
”Tadi tercetus ide cleansing data piutang PBB P2. Jadi Kedepan tinggal buru target realistis yang bisa didapatkan, sehingga tidak ada piutang tertunggak tiap tahun,” ujarnya.
Menurut Pasda, banyak kasus yang bervariasi dalam penuntasan piutang PBB P2, seperti wajib pajak yang dicari sudah pindah tangan.
Meski begitu, sebenarnya BPKPD Buleleng memberikan skema pencicilan pembayaran piutang pajak, untuk relaksasi.
Namun bila tidak diindahkan, maka pihaknya bersama polisi dan kejaksaan akan memasang stiker pada peringatan satu dan dua sampai penyegelan.
”Memungkinkan untuk dilakukan penghapusan, seperti yang terjadi di Gianyar. Kami sudah sempat koordinasikan kesana. Tapi nanti regulasinya perlu SK bupati,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara mengatakan, pihaknya setuju apabila ada penghapusan piutang PBB P2.
Sebab hanya menjadi nominal pembeban saja bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dewan pun meminta agar BPKPD Buleleng berkoordinasi dengan BPKPD Kabupaten Gianyar, mengenai teknis dan regulasi penghapusan piutang pajak itu.
Sebab di Buleleng, terjadi fenomena ada wajib pajak tapi tanpa lahan, atau malah sudah berganti pemilik. Atau malah ada lahan luas yang sudah tidak produktif lagi.
”Untuk itu kami minta agar wajib pajak yang tidak ada tapi masuk SPPT agar dipilah, setelah itu baru fokus penagihan ke yang valid,” tegasnya.
Susila Umbara mengatakan, hal-hal teknis dan kebijakan mengenai penghapusan piutang PBB P2 agar dibicarakan dengan kepala daerah Buleleng.
Sebab dewan yang berfungsi untuk pengawasan, harus ikut juga dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah setiap tahunnya.
”DPRD Buleleng setuju penghapusan ini, karena itu pembebanan nominal piutang terus. Yang penting regulasi ada, harus diikuti,” tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak