SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyebut Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) belum terbit.
Ini terjadi juga karena adanya perubahan dari pemerintah pusat, terkait dengan pengangkatan PPPK.
Hal ini sekaligus menepis informasi, mengenai sudah terbitnya NI PPPK di Buleleng terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2025, yang disebut sudah muncul di website Monitoring Layanan (Mola) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Walau Kabupaten Buleleng menjadi daerah pertama yang menerima pertek NI PPPK pada Senin (17/2) di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
”NI PPPK Belum keluar. Jadwal keluarnya nomor induk disesuaikan, berdasarkan surat dari MenPAN RB dan BKN pada 6 Maret. Untuk PNS terbit 1 Oktober 2025, PPPK terbit 1 Maret 2026. Tidak 1 April 2025 seperti yang muncul pada beberapa persetujuan teknis (pertek),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa pada Minggu (9/3) petang.
Dilanjutkannya, untuk PPPK Buleleng yang sudah lolos dan sudah ada perteknya, namun prosesnya tetap berlanjut, tetapi pengangkatannya tetap 1 Maret 2026. Kini data mereka sudah di-input dalam sistem SIASN BKN.
Pemkab Buleleng juga tidak mungkin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sendiri mengenai PPPK, karena semuanya harus turun dari pusat terlebih dahulu.
”Tinggal turun perteknya dan pembuatan SK. Tapi karena ada perubahan pusat, tidak bisa kami keluarkan sendiri tanpa sistem. Itu yang benar, ” sambungnya.
Sementara secara teknis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika mengatakan pertek masih berproses, sebab belum semua PPPK Buleleng yang menerima persetujuan tersebut.
Wisandika menyebut, proses yang dijalani sebenarnya masih panjang. Karena untuk jadi NI PPPK harus ada pertek kemudian SK.
Bahkan nantinya ada juga pemeriksaan identitas jelas, sebelum data disahkan.
”Sedang berproses. Belum apa-apa, masih berproses. Masih panjang proses dari BKN,” singkatnya.***
Editor : Donny Tabelak