Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kepala Dinas PMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Bupati Tunjuk Asisten III Jadi Plh

Francelino Junior • Selasa, 25 Maret 2025 | 15:05 WIB

 

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra sebut pihaknya sudah menunjuk Plh Kepala Dinas PMPTSP Buleleng yakni Gede Sugiartha Widiada yang merupakan Asisten Administrasi Umum atau Asisten III Setda Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra sebut pihaknya sudah menunjuk Plh Kepala Dinas PMPTSP Buleleng yakni Gede Sugiartha Widiada yang merupakan Asisten Administrasi Umum atau Asisten III Setda Buleleng.

SINGARAJARadarbuleleng.jawapos.com- Pasca ditahannya I Made Kuta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memimpin dinas yang berhubungan dengan investasi tersebut.

Ini dilakukan, agar pelayanan penanaman modal di Buleleng tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Yang ditunjuk sebagai Plh adalah Asisten Administrasi Umum atau Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada.

Gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng ini untuk menyelesaikan kegiatan perizinan sehari-hari di Bali utara, agar tidak terhambat.

Sebab Dinas PMPTSP melakukan pelayanan publik untuk masyarakat yang sifatnya segera.

”Jadi kami segera tunjuk Plh sejak Jumat (21/3). Plh ya bukan Plt. Penunjukkan ini sampai kepastian hukum dari Kejati Bali, sehingga kami bisa ambil sikap,” ujarnya pada Senin (24/3) siang di Gedung DPRD Buleleng.

Mengenai penggeledahan dan temuan uang dalam amplop di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, Bupati Sutjidra mengaku pihaknya sudah menerima kabar dari Kepala Dinas PUTR, I Putu Adiptha Ekaputra.

Pihaknya pun menginstruksikan, agar mengikuti prosedur yang sesuai dengan penggeledahan tersebut. 

Begitu juga dengan mendampingi aparatur hukum yang melakukan penggeledahan. Karena ini juga termasuk dalam sikap kooperatif, dalam menghadapi permasalahan hukum yang ada saat ini.

Meski terbaru, pada Senin (24/3) salah satu pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan di Dinas PUTR Buleleng yakni Ngakan Anom Diana Kesuma Negara ditetapkan menjadi tersangka baru, dalam kasus korupsi perizinan di Buleleng.

”Kami himbau kepada SKPD di lingkup Pemkab Buleleng, tetap tenang dan bekerja sesuai tupoksi. Jangan lagi aneh-aneh. Kerja benar, fokus, lurus, dan tulus,” tegas Sutjidra.

Akan Cek Kebenaran Pengakuan Kuta

Disinggung mengenai pengakuan I Made Kuta, mengenai pemerasan yang dilakukannya untuk membiayai kegiatan di Pemkab Buleleng, yang dilakukannya sejak menjabat pada 2020, Sutjidra mengaku akan memeriksa kebenaran pengakuan tersebut.

Bupati Buleleng itu sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati Buleleng sejak 2012-2022.

Sutjidra mengungkapkan, kegiatan-kegiatan di Pemkab Buleleng sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dengan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang berkarya di Buleleng.

”Tidak ada seperti itu, selama saya dulu (menjadi wakil bupati Buleleng 2012-2022) tidak ada. Kami gunakan APBD sesuai dengan program yang sudah direncanakan. Tidak ada dari dana-dana begitu,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#bupati buleleng #korupsi perizinan #pemerasan #dinas penanaman modal #kejati bali