SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menghentikan aktivitas pengurugan tanpa izin di kawasan Pura Segara Penimbangan. Pengurugan itu berdekatan dengan aliran muara Tukad Batupulu.
Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengungkapkan, pengurugan tersebut dilakukan oleh Desa Adat Panji dengan maksud baik, yakni melindungi kawasan pura dari ancaman abrasi pantai yang terjadi tiap tahun.
Namun, niat baik itu belum diiringi kelengkapan dokumen teknis yang diperlukan. Sebab lokasi pengurugan berada di kawasan sempadan pantai dan dekat dengan badan sungai.
“Kami sangat menghargai semangat masyarakat untuk menjaga kawasan suci. Tapi kegiatan fisik seperti ini wajib didahului izin teknis dari instansi terkait. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” kata Arya, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, Pol PP telah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida sejak Februari 2025 lalu. Hasil koordinasi, Pol PP meminta agar aktivitas dihentikan sementara.
Dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bersama tim BWS pada awal Mei, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat teguran resmi.
Selain menghentikan kegiatan pengurugan, Pol PP juga melakukan mediasi dengan pihak Desa Adat Panji untuk mencari jalan tengah.
“Kami sudah sampaikan kepada Bendesa Adat bahwa pengurugan bisa dilanjutkan asalkan sesuai prosedur. Proyek semacam ini harus punya dasar kajian teknis agar tidak menyebabkan abrasi di titik lain,” tegas Arya.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan memfasilitasi audiensi antara penggagas kegiatan dan pihak BWS untuk merancang upaya penataan kawasan secara legal dan berkelanjutan.
“Tujuan melestarikan kawasan pura harus tetap berjalan. Tapi jangan sampai niat baik justru berujung pada pelanggaran. Kami ingin semuanya tertib dan tidak menyalahi hukum,” tandas Arya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya