Radarbuleleng.jawapos.com- Proyek reklamasi pantai di Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tepatnya di depan Pura Segara Penimbangan, ternyata bodong alias tak berizin.
Karena bodong, dihentikan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Buleleng. Sebab proyek tersebut hingga saat ini belum ada izinnya. Tentu saja melanggar aturan.
Sejatinya, kegiatan reklamasi di sana sempat mendapat angin segar. Sebab dalam pertemuan antara Desa Adat Panji, Desa Adat Galiran, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali pada Selasa (25/2) di Pura Segara Penimbangan, sudah diberi kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan izin kelanjutan proyek. Hanya saja, perkembangannya kemudian tidak terdeteksi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat yang dilanjutkan dengan penanganan sejak Februari 2025.
Hasilnya, memang ada pengurugan pantai yang dilakukan atas inisiatif Desa Adat Panji, dengan tujuan melindungi Pura Segara Penimbangan dari ancaman abrasi.
Atas laporan dan temuan tersebut, Satpol PP Buleleng berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, kemudian mengeluarkan surat penghentian kegiatan sementara, sebelum izin proyek tersebut terbit.
Dari sidak dua instansi itu pada awal Mei, ditemukan adanya pelanggaran teknis, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat teguran.
”Meski tujuannya mulia, tapi dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut belum memiliki rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Apalagi lokasinya berada di kawasan sempadan pantai dan dekat aliran sungai,” ujarnya pada Kamis (15/5).
Arya Suardana melanjutkan, pihaknya juga memfasilitasi mediasi BWS Bali-Penida dengan Desa Adat Panji, sebagai pengempon Pura Segara Penimbangan.
Ditekankan pula, reklamasi yang dilakukan harus melalui perizinan jelas, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari penuturan pengempon, setiap tahun selalu saja dikeluarkan dana sebesar Rp50 juta, hanya untuk pengamanan pantai.
Maka dari itu, kawasan di depan Pura Segara Penimbangan akhirnya dipilih diurug, agar lebih aman.
”Tujuan baik ini dapat berlanjut apabila dengan mekanisme yang benar dan tidak cacat hukum. Agar tidak menimbulkan dampak buruk, seperti abrasi di wilayah pantai lainnya, sambung kepala Satpol PP Buleleng itu.
Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kawasan Pantai Penimbangan.
Sebab memiliki nilai sejarah yang tinggi, karena termasuk bagian dari perjalanan Panji Sakti, pendiri Kota Singaraja.
Karena dalam sejarahnya, pernah ada kapal yang karam di Pantai Penimbangan, namun diselamatkan oleh Panji Sakti dengan kekuatannya.
Arya Suardana memastikan, pihaknya mengedepankan penanganan persuasif dan solutif.
Jadi tidak hanya menghentikan kegiatan yang menyalahi aturan, tetapi juga membuka ruang dialog dan pendampingan.
Tujuannya, agar program pelestarian pantai tetap berjalan secara legal dan bertanggung jawab.***
Editor : Donny Tabelak