Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Biaya Pendidikan SD dan SMP Swasta di Seluruh Indonesia Gratis, Buleleng Tunggu Instruksi

Francelino Junior • Senin, 2 Juni 2025 | 00:18 WIB

 

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku menunggu instruksi, terkait dengan putusan MK yang memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan biaya pendidikan untuk SD dan SMP swasta.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku menunggu instruksi, terkait dengan putusan MK yang memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan biaya pendidikan untuk SD dan SMP swasta.

Radarbuleleng.jawapos.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah daerah menggratiskan biaya pendidikan di satuan pendidikan SD dan SMP swasta di seluruh Indonesia.

Putusan itu keluar pada Selasa (27/5). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kini menunggu instruksi terkait realisasi putusan tersebut.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Artinya negara harus hadir tanpa memandang satuan pendidikan yang diambil masyarakatnya.

”Kami belum tahu keputusan itu. Nanti menunggu instruksi dari pusat, kemudian ke provinsi, baru ke kami di kabupaten,” ujar Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Rabu (28/5) sore lalu.

Diketahui, di Kabupaten Buleleng tercatat ada sembilan SD swasta dan sepuluh SMP swasta.

Seluruhnya tersebar di seluruh wilayah Bali utara. Hanya saja, gaung sekolah swasta di Bali utara tidak semeriah di wilayah lainnya.

Sebab orang tua berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah negeri ketimbang swasta.

Lantaran banyak anggapan kurang baik di masyarakat, ketika ada pelajar yang masuk sekolah swasta.

Dengan adanya putusan terbaru dari MK itu, tidak melarang sekolah-sekolah swasta membiayai penyelenggaraan pendidikannya sendiri, selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sedangkan bantuan bagi peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta, hanya diberikan apabila sekolah swasta itu memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. 

”Tentu kami akan ikuti putusan itu, apabila sudah turun sampai ke Buleleng,” kata Bupati Sutjidra.***

Editor : Donny Tabelak
#bupati buleleng #mahkamah konstitusi #pemkab buleleng #pendidikan #biaya pendidikan gratis