Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Datangi Pemprov Bali, DPRD Buleleng Minta Kejelasan Regulasi Izin Galian C

Eka Prasetya • Selasa, 3 Juni 2025 | 23:37 WIB
Foto ilustrasi Tambang Galian C di yang ditutup BPKAD Karangasem.
Foto ilustrasi Tambang Galian C di yang ditutup BPKAD Karangasem.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali.

Rombongan DPRD Buleleng ingin meminta kejelasan terkait regulasi penerbitan izin galian tambang di Bali.

Dewan merasa perlu mendapat penjelasan. Sebab di Buleleng juga terdapat tambang galian C. Tepatnya di Desa Banjarasem dan Pangkungparuk di Kecamatan Seririt.

Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengungkapkan, selama ini di Buleleng sudah ada tambang yang berjalan. Namun rata-rata izin tambang mereka kadaluarsa.

Para penambang sempat mengklaim kesulitan melakukan perpanjangan izin. Karena alasan peraturan tata ruang. 

Kini setelah Buleleng melakukan penyesuaian Perda Tata Ruang, logikanya penambang bisa segera mengajukan izin. 

“Kemarin itu kan terhambat faktor KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang belum ada. Sekarang kan tata ruang sudah selesai, sehingga perizinan semestinya sudah bisa jalan,” kata Wandira.

Wandira mengungkap, dari 10 pengusaha tambang galian C di Buleleng, sebanyak 3 pengusaha sudah mengurus izin. Namun hanya dua yang sudah mengantongi izin lengkap. Lantaran seorang pengusaha lagi perizinannya masih ditinjau.

“Kami harap semua pengusaha tertib hukum dan punya legalitas. Sehingga pemerintah juga bisa memungut pajak. Kami juga berharap pemprov bisa membantu memfasilitasi perizinan, karena sekarang ini izin tambang ada di provinsi,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar pengusaha mematuhi aturan pemulihan lingkungan. Para pengusaha juga wajib menempatkan dana untuk pemulihan lingkungan.

Sebagai ilustrasi saja, di Kabupaten Karangasem, para pengusaha wajib menempatkan dana Rp 25 juta untuk setiap hektare dana yang dikelola.

“Kami ingin pengusaha galian itu taat asas. Setelah menambang, jangan ditinggal begitu saja. Harus tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Wandira.

Lebih lanjut Wandira mengungkapkan, dirinya juga meminta agar Polisi Pamong Praja Buleleng mulai memantau aktivitas pertambangan yang ada di Buleleng. Penambang yang membandel agar diberikan sanksi tegas.

“Kemarin kan susah menindak. Karena aturan tata ruang belum ada. Sekarang perangkat aturannya sudah ada, pengusaha harus tertib urus izin. Kalau tidak mau, Pol PP harus tegas menegakkan perda,” demikian Wandira. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#esdm #bali #dprd buleleng #galian #dprd #izin #pengusaha #penambang #galian c #KKPR #tambang #buleleng #tata ruang