Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Buleleng Naik Tajam, Pemkab Dapat Tambahan PAD

Eka Prasetya • Senin, 16 Juni 2025 | 00:54 WIB

 

PENGAWASAN: Tim Disnaker Buleleng (kemeja putih) melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Buleleng.
PENGAWASAN: Tim Disnaker Buleleng (kemeja putih) melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Buleleng menunjukkan peningkatan signifikan dalam setahun terakhir. 

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, jumlah TKA pada 2023 tercatat sebanyak 116 orang. Namun pada 2024, angkanya melonjak menjadi 162 orang.

Peningkatan ini tidak hanya berdampak pada dinamika ketenagakerjaan, tetapi juga turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme dana kompensasi. 

Setiap TKA dikenakan biaya kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan, atau sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Dana itu disetor ke pemerintah pusat, lalu didistribusikan kembali ke daerah.

“Peran kami di daerah lebih pada pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja secara resmi. Seluruh proses perizinan dan pencatatan sudah terintegrasi dalam sistem nasional melalui SITKA (Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing) milik Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Nyoman Suarjana pada Minggu (15/6/2025).

Suarjana menegaskan, pengawasan di tingkat kabupaten hanya mencakup TKA yang bekerja di wilayah Buleleng. 

Untuk pekerja lintas kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sementara lintas provinsi diatur langsung oleh pemerintah pusat.

“Kami tidak berwenang terhadap WNA yang hanya memiliki izin tinggal tanpa status. Kalau yang itu ranahnya imigrasi. Kami melakukan pengawasan berbasis data dan kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Menurut Suarjana, sektor industri dan energi menjadi penyerap utama TKA di Buleleng. 

Sebagian besar dari mereka berasal dari Tiongkok dan terlibat dalam proyek strategis. Seperti pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Mereka umumnya merupakan tenaga ahli atau pemilik modal dalam proyek tersebut.

Pemkab Buleleng, lanjutnya, terus membuka pintu investasi asing dengan harapan mampu menciptakan efek domino bagi ekonomi lokal. Seperti membuka penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan PAD dari dana kompensasi TKA.

“Setiap perpanjangan izin kerja TKA berarti ada tambahan pemasukan bagi daerah. Tapi yang tak kalah penting, keberadaan investasi itu membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal,” kata Suarjana.

Lebih lanjut Suarjana mengatakan, meskipun dana kompensasi dikelola oleh pemerintah pusat, daerah tetap berharap ada porsi alokasi khusus sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi daerah dalam proses pengawasan dan fasilitasi ketenagakerjaan asing.

Disnaker Buleleng juga memiliki tanggung jawab lain di luar pengawasan TKA, seperti peningkatan kualitas SDM lokal, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami terus mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan. Jika masa kontrak TKA sudah habis dan tidak diperpanjang, mereka tidak boleh lagi bekerja. Status ilegal menjadi urusan imigrasi dan pemerintah pusat,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#disnaker #pendapatan asli daerah #tiongkok #imigrasi #kementerian ketenagakerjaan #orang #pad #provinsi #tka #perizinan #tenaga kerja asing #kompensasi #buleleng #tenaga kerja #wna #pltu