Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tersangkut Perselingkuhan, Dua Oknum ASN DPRD Buleleng Kini Terancam Sanksi Etik

Francelino Junior • Kamis, 10 Juli 2025 | 19:07 WIB

 

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng langsung dipanggil gara-gara terseret isu perselingkuhan.

Keduanya kini terancam sanksi, karena tersangkut masalah etika kepegawaian. Terlebih mereka baru diangkat sebagai ASN melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt. Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Wardana mengatakan, oknum pegawai pria berinisial GA dan oknum pegawai wanita berinisial WA sudah dipanggil untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (10/7/2025) pagi.

GA merupakan seorang pria yang masih memiliki istri sah. Sementara WA diketahui sebagai single parent.

Selain itu, pihaknya juga mendengar keterangan dari LW yang juga istri dari pegawai berinisial GA, terkait masalah rumah tangga mereka.

Menurut Wardana permasalahan itu viral di media sosial karena LW ingin memberikan teguran kepada suaminya.

Baca Juga: Duh, Oknum ASN di Buleleng Diduga Terlibat Perselingkuhan. Belum Genap Sebulan Terima SK

Konon GA dan WA sudah dua kali mendapatkan pembinaan di internal sekretariat DPRD Buleleng. Terakhir, pembinaan itu terjadi pada April lalu.

Dalam pembinaan di bulan April, LW dan GA sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara internal keluarga.

“Tapi menurut yang bersangkutan, tidak ada itikad baik dari pihak pria. Bahkan tidak ada komunikasi. Sehingga ada rasa kecewa, lalu di-upload hal tersebut,” kata Wardana saat ditemui di ruang kerjanya.

Wardana menyatakan, secara kelembagaan, Sekretariat DPRD Buleleng telah memberikan pembinaan sekaligus teguran untuk ketiga kalinya. 

Karena sudah ketiga kalinya, masalah perselingkuhan itu akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

“Hari ini juga kami serahkan ke BKPSDM. Karena ASN, memang prosesnya agak panjang. lain cerita kalau tenaga kontrak, bisa langsung selesai di lembaga ini saja,” tegasnya.

Terkait sanksi, Wardana mengaku tidak bisa berandai-andai. Sebab sanksi menjadi kewenangan penuh Bapek.

“Secara kinerja dua orang ini sebenarnya tidak ada pelanggaran. Tapi ini kan etika,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyatakan dirinya turut kecewa dengan mencuatnya masalah tersebut. Sebab hal itu mencoreng nama lembaga.

“Ada 177 orang pegawai dan 45 orang anggota dewan. Hanya dua orang yang melakukan hal itu, tapi yang tercoreng lembaga ini,” kata Ngurah Arya.

Ia mengaku telah menyerahkan masalah tersebut kepada BKPSDM Buleleng dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng. Sebab tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh ASN.

“Kalau memang ada sanksi, silahkan itu ranah BKPSDM dan Bapek. Kami sebagai pimpinan di sini meminta kepada seluruh anggota maupun pegawai, tetap menjaga etika. Biar masalah ini tidak terjadi lagi,” demikian Ngurah Arya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di media sosial mencuat indikasi perselingkuhan dua oknum pegawai di Sekretariat DPRD Buleleng.

Permasalahan itu mencuat di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook Widia Widia pada pukul 14.11, Rabu (9/7/2025).

Kedua pegawai itu diketahui ASN yang baru saja menerima SK pengangkatan sebagai PPPK pada 20 Juni lalu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#rumah tangga #dprd buleleng #dprd #perselingkuhan #asn #oknum #pppk #buleleng #aparatur sipil negara