SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Indikasi kasus perselingkuhan yang melibatkan dua orang oknum staf Sekretariat DPRD Buleleng, terus berlanjut.
Setelah kasusnya mencuat di media sosial, kini kedua oknum staf DPRD Buleleng itu memilih melapor ke Polres Buleleng atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan pertama diajukan oleh GA, 30. Ia mengadukan LW, pemilik akun facebook Widia Widia yang mengunggah isu pengancaman pada April lalu.
Dalam laporannya, GA menyebut bahwa sejak Maret 2025 lalu ia sudah pisah rumah dengan istrinya. Peristiwa itu juga sudah disaksikan oleh mertua GA.
Selanjutnya pada tanggal 9 April 2025 ia merasa dijebak seolah-olah telah melakukan hubungan badan dengan staf DPRD Buleleng berinisial WA.
Konon berbekal video pada 9 April 2025, LW mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila GA tidak memberikan uang Rp 100 juta. Belakangan LW juga menyebarkan video terkait indikasi perselingkuhan pada Rabu (9/7/2025).
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian yaitu saya saat ini terancam dipecat dari pekerjaan saya, dan saya merasa dipermalukan,” tulis GA dalam laporannya.
Baca Juga: Duh, Oknum ASN di Buleleng Diduga Terlibat Perselingkuhan. Belum Genap Sebulan Terima SK
Selain GA, oknum staf DPRD Buleleng lainnya, WA, juga melapor ke Polres Buleleng. WA mengadukan terkait indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
WA juga melaporkan pemilik akun facebook Widia Widia. Alasannya pemilik akun menyebarkan video dan foto WA dengan narasi bahwa WA melakukan perzinahan dengan GA yang notabene suami sah LW.
WA merasa bahwa dirinya tidak pernah melakukan perzinahan dengan suami pemilik akun Widia Widia. Sehingga WA merasa ada pencemaran nama baik.
Terkait dengan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan adanya laporan tersebut. Widura mengatakan laporan diterima pada waktu yang berbeda.
Laporan dari GA diterima polisi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 15.00. Sedangkan laporan dari WA diterima pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 09.12 pagi.
Widura mengatakan, kini setidaknya ada tiga laporan polisi yang terkait dengan peristiwa tersebut. Satu laporan terkait perzinahan, satu terkait pencemaran nama baik, dan satu lagi terkait ITE.
Polisi menyatakan akan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan profesional dan proporsional. Sesuai dengan fakta hukum yang didapatkan.
“Benar seperti demikian. Ada yg melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik,” kata Widura.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng diduga tersangkut masalah perselingkuhan. Isu itu sempat diunggah pemilik akun facebook Widia Widia hingga viral. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya