Radarbuleleng.jawapos.com- Tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) belakangan ini menjadi perbincangan ramai, sebab menyangkut nama-nama besar.
Di Bali utara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini memiliki layanan tersebut sebagai bagian dari penguatan layanan medikolegal.
Pemeriksaan DNA krusial dalam berbagai perkara, seperti identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan kasus pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas.
Dengan layanan ini, RSUD Buleleng mendukung proses penegakan hukum di wilayah Buleleng dan sekitarnya.
Layanan ini sudah ada sejak tahun ini, setelah tahap penjajakan dilakukan di tahun sebelumnya.
Sebab melalui DNA, bisa menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran, yang sebelumnya sulit dijangkau.
Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha mengatakan, tes DNA termasuk kategori layanan pro justitia.
Yakni layanan yang dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
Di Buleleng, kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang hukum dan identifikasi personal, menjadi awal penyediaan layanan ini.
”Cukup banyak kasus hukum, baik pidana maupun perdata yang membutuhkan pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran. Sehingga RSUD Buleleng melayani pemeriksaan DNA, sebagai bentuk kontribusi,” ujarnya pada Senin (11/8).
Setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari aparat hukum, lalu subjek pemeriksaan diberikan penjelasan melalui konsultasi langsung atau tele konsultasi dengan dokter forensik, sebelum akhirnya dilakukan pengambilan sampel darah.
Layanan ini telah didukung dokter forensik terlatih, serta SOP, tarif yang transparan, dan sistem inform consent atau persetujuan tindakan medis.
Nantinya, hasil pemeriksaan dikirim ke laboratorium rekanan. Keluarnya hasil pemeriksaan, tergantung kompleksitas kasus, sehingga bisa keluar mulai dari satu hingga tiga bulan.
Yang mengetahui hasilnya, hanya pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait. Ini sesuai dengan prinsip dasar layanan medis.
”Layanan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena bukan untuk pengobatan, melainkan membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah. Meski begitu, tetap terbuka untuk siapa saja yang terlibat dalam kasus hukum, yang memerlukan pembuktian melalui DNA,” tambah dr. Arya.
RSUD Buleleng ingin masyarakat meningkat literasinya, terhadap metode ilmiah dalam penegakan hukum.
Dengan harapan, masyarakat sadar kalau rumah sakit juga memiliki peran dalam penegakan hukum, tidak hanya bergerak di bidang pengobatan.***
Editor : Donny Tabelak