Radarbuleleng.jawapos.com- Ratusan narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, kini dinanti remisi spesial Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) dan dasawarsa.
Tentu saja para warga binaan bisa mendapatkan dua ”diskon” hukuman sekaligus, jika beruntung.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, dari 369 orang warga binaan yang diusulkan untuk remisi umum sebanyak 221 orang. Usulan potongan hukuman remisi umum itu dari satu sampai enam bulan.
Menariknya, akan ada remisi dasawarsa atau remisi sepuluh tahun sekali. Lapas Singaraja mengusulkan 240 orang, agar mendapatkan pengurangan hukuman. Namun maksimal ”diskon” hanya tiga bulan saja. Remisi dasawarsa ini jadi pembeda saat 17 Agustus nanti.
”Apabila usulan kami diterima, maka yang langsung bebas dengan remisi umum ada tiga orang. Yang langsung bebas dengan remisi dasawarsa ada lima orang. Semua napi bisa double dapat remisi,” ujar Kalapas Gusti Lanang pada Senin (11/8).
Besaran ”diskon” hukuman ini diberikan berdasarkan sejumlah persyaratan. Mulai dari sudah menjalani masa penahanan minimal enam bulan sejak ditahan, kemudian putusan sudah berkekuatan tetap, hingga ikut pembinaan dan berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana.
Gusti Lanang menambahkan, kini seluruh napi di Lapas Singaraja bisa mendapatkan remisi tanpa terkecuali, namun kembali lagi pada persetujuan dari pusat. Sebab sebelumnya, beberapa kategori tindak pidana tidak bisa dapat pengurangan hukuman.
Salah satunya korupsi, yang pada HUT ke-80 RI ada tiga orang koruptor dapat pemotongan masa pidana.
”Semuanya masih usulan. Saat ini masih verifikasi pusat. Keputusan remisi turun H-2 atau H-1 17 Agustus,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak