Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat! Tidak Ada Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Buleleng, Masyarakat Diminta Tenang

Francelino Junior • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03:05 WIB

 

Sekretaris BPKPD Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa menghimbau masyarakat Bali utara kalem saja. Sebab tidak ada kenaikan PBB di Buleleng. Malah ada kemudahan-kemudahan yang diberikan.
Sekretaris BPKPD Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa menghimbau masyarakat Bali utara kalem saja. Sebab tidak ada kenaikan PBB di Buleleng. Malah ada kemudahan-kemudahan yang diberikan.

Radarbuleleng.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan tidak terjadi kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pungutan tersebut kini menjadi ramai, karena di salah satu wilayah sampai terjadi kerusuhan, karena kenaikan pajak hingga 250 persen.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa mengingatkan masyarakat Buleleng tetap tenang, sebab tidak ada kenaikan PBB. Pungutan tersebut terakhir kali naik di Bali utara pada 2019.

”Masyarakat Buleleng dihimbau kalem saja, karena tidak ada kenaikan,” ujarnya pada Kamis (14/8) sore.

Dikatakan Sekretaris Badan (Sekban) Perang Wibawa, di Buleleng bahkan ada kebijakan insentif fiskal, khususnya untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 90 persen.

Diatur juga di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 9 ayat (1) tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) ditetapkan sebesar 0,04 persen untuk NJOP sampai Rp5 miliar.

Kemudian 0,07 persen untuk NJOP diatas Rp5-50 miliar. Lalu 0,15 persen untuk NJOP diatas Rp50 miliar.

Sementara pada ayat (2), tarif PBB-P2 atas objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan dan/atau ternak, ditetapkan sebesar 0,02 persen.

”Misalnya punya lahan pertanian pangan, sawah, tegalan, itu tarifnya kecil, kena pajak 0,02 persen dan diskon 90 persen. Contoh dulu bayar Rp10.000, bisa turun jadi Rp1.000. Jadi di Buleleng kebijakan, relaksasinya pro rakyat,” terang Perang Wibawa.

Di Buleleng tercatat ada ada 312.195 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB di 2025.

Nilai ketetapan atau jumlah uang yang dapat terkumpul, berdasarkan surat-surat itu adalah Rp23.633.246.633.

Sedangkan target PBB di 2025 adalah Rp24,5 miliar, hingga hari ini tercatat realisasinya baru 48,06 persen atau Rp11.775.590.146. Hingga akhir tahun, realisasinya pun optimis rampung.

Disinggung mengenai kendala dalam pengelolaan PBB, Sekban Perang Wibawa mengungkapkan, salah satu kendala yang teridentifikasi adalah kemampuan masyarakat untuk membayar kewajiban, meski ada kemauan.

Seperti di desa-desa, karena belum panen, sehingga belum ada uang yang dapat dipakai membayar pungutan tersebut.

Kemudian kendala teknis, seperti pemilik objek yang berada di luar jangkauan. Namun biasanya, pembayaran pajak ini akan membludak pada akhir September, sebab masyarakat mengingat bulan tersebut untuk membayar pungutan.

”Untuk kemudahan pembayaran, tidak hanya melalui kantor-kantor atau gerai saja. Namun bisa juga secara digital, melalui dompet digital maupun bank. Selain dengan relaksasi yang tentunya akan segera diluncurkan,” ungkap pejabat yang juga saudara kapolres Buleleng.

Pemkab Buleleng menghimbau masyarakat, untuk membayar PBB tepat waktu. Karena aksi tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Maka dari itu, adanya relaksasi dan insentif fiskal yang ada, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat.***

Editor : Donny Tabelak
#pbb #pemkab buleleng #pajak bumi dan bangunan