SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, disebut mandek.
Konon polisi tengah melakukan penelusuran legal standing pelapor dan subjek hukumnya harus didalami lagi.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut sudah keluar pada Kamis (28/8/2025).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat lahan.
”Kasus Batu Ampar sudah digelar perkarakan minggu lalu. Namun direkomendasikan untuk pemeriksaan tambahan saksi ahli pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus tersebut belum dapat diambil kesimpulan/keputusan, yang menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pertimbangannya, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, dengan pendapat ahli hukum pidana, mengenai legal standing pelapor hingga subjek hukum, sebab berkaitan dengan adanya tumpah tindih HPL Nomor 1/Desa Pejarakan tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut, penyidik rencananya akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan tambahan, terhadap ahli pidana dari Universitas Udayana.
Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara kembali, atas perkara yang telah dilaporkan sejak Desember 2023 di Polres Buleleng.
Sementara itu, perwakilan warga, Nyoman Tirtawan mengklaim legal standing para pelapor dalam perkara itu sudah sangat jelas.
”Semua warga negara bisa melaporkan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Ia mengaku heran, mengapa harus dilakukan pendalaman legal standing terhadap pelapor dan subjek. Padahal, kalau meragukan dua hal tersebut, laporan yang dilayangkan tidak perlu diproses sejak awal.
Tirtawan menduga, ini terjadi karena ada oknum pejabat negara/pemerintah yang bertindak sewenang-wenang terhadap warga.
Mantan anggota DPRD Bali itu bahkan mengancam akan menurunkan massa ke Polres Buleleng terkait masalah tanah.
”Senin (1/9) jika laporan sayang tidak naik ke tahap penyidikan, saya pasti geruduk Polres Buleleng dengan kekuatan massa,” ancamnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya