SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan keterlibatan mafia tanah dalam bagi-bagi tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, Bali memasuki babak baru.
Statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, perkembangan ini justru diwarnai dugaan intimidasi terhadap warga yang melapor.
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, mengungkap sejumlah pelapor didatangi orang tak dikenal.
Para pelapor diminta mencabut laporan yang kini tengah berproses di Polres Buleleng. Bahkan sudah masuk tahap penyidikan.
”Datangnya malam hari. Tujuannya meminta para pelapor untuk mencabut laporan, dengan alasan agar Pemuteran tetap aman dan kondusif. Diduga kuat mereka utusan calon tersangka,” ujar Anton.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Tata Ulang Reklame, Kota Singaraja Dibersihkan dari Baliho Semrawut
Ia menegaskan, masyarakat menolak tegas permintaan tersebut. Sebab, proses hukum sudah berjalan di Polres Buleleng dan kini statusnya penyidikan.
“Warga Pemuteran tegak lurus dengan hukum. Tidak bisa diintervensi,” tambahnya.
Anton juga menyebut para pelapor sempat diiming-imingi tanah kavling hingga uang dalam jumlah besar agar mau mencabut laporan.
Dugaan praktik intimidasi dengan imbalan itu justru makin mempertegas aroma permainan kotor dalam kasus tersebut.
Kasus yang dilaporkan ke Polres Buleleng sejak 2 Desember 2024 itu berkaitan dengan penjualan tanah negara seluas kurang lebih 50.000 meter persegi (500 are) di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran.
Polisi kini melakukan pemeriksaan saksi secara maraton dan menyebut akan ada banyak pihak yang terseret.
”Saat ini penyidikan terus berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya