SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak empat orang anak jalanan asal Jawa Tengah, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng.
Mereka tertangkap basah saat sedang mengamen di kawasan Catus Pata, Kota Singaraja, pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana menjelaskan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa resah.
Tim Lagas (Langsung Tanggap Tuntas) Pol PP dengan kekuatan tujuh orang personel langsung terjun ke lokasi.
“Tidak sampai 30 menit, tim kami berhasil mengamankan empat anak punk asal Pekalongan yang sedang mengamen di perempatan Jalan Gajah Mada, Singaraja,” ungkap Arya.
Ia menegaskan, keberadaan mereka dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Dari hasil pendataan, sebanyak tiga anak punk tidak membawa identitas diri, sementara satu orang mengantongi KTP. Keempatnya diketahui berasal dari Pekalongan.
Selama mereka dititipkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Buleleng beserta barang bukti berupa sebuah gitar. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Ia pun menghimbau agar masyarakat segera melapor ke Pol PP Buleleng apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya