SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sejumlah warga Desa Adat Sinalud, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, mendatangi Kantor DPRD Buleleng, Senin (27/10/2025).
Mereka mengadukan persoalan bangunan semi permanen yang berdiri di depan Pura Segara Desa Adat Sinalud, karena dinilai menutup akses menuju pura dan mengganggu jalannya kegiatan keagamaan.
Rombongan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Dalam pertemuan tersebut, Bendesa Adat Sinalud, Putu Satayana mengungkapkan, keberadaan bangunan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi warga adat, terutama saat berlangsungnya upacara dan persembahyangan di pura.
“Di depan Pura Segara sekarang ada bangunan yang dijadikan tempat pariwisata. Saat upacara, akses ke pura menjadi terhalang. Tamu-tamu yang datang juga sering keluar-masuk, sehingga membuat kegiatan persembahyangan terganggu,” ungkap Satayana.
Ia menjelaskan, dulunya lahan di depan pura merupakan tanah muncul yang berbatasan langsung dengan laut Jawa.
Namun, kini lahan tersebut dikuasai pihak ketiga yang disebut-sebut mengontrak untuk kepentingan usaha wisata.
“Kami menuntut agar area di depan pura disterilkan. Karena bangunan itu menutup jalur kami menuju pura,” tambahnya.
Menurut bendesa adat, permasalahan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sempat dimediasi beberapa kali, namun belum menemukan titik temu.
Ia mengaku pihak desa adat memiliki sertifikat lama yang menunjukkan batas tanah hingga ke bibir pantai.
“Sertifikat kami terbit sebelum tahun 2000, tapi sekarang muncul sertifikat baru yang justru di depan pura,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya membenarkan bahwa persoalan lahan di kawasan pesisir Lovina itu memang telah berlangsung lama.
Ia menjelaskan, Pura Segara Desa Adat Sinalud berdiri sejak tahun 1970-an di sebelah barat Patung Lumba-lumba Lovina, dan sudah memiliki sertifikat resmi seluas delapan are yang diterbitkan pada tahun 1994.
Namun, Arya menyebut ada kendala administratif karena kebakaran di kantor BPN pada 1999, yang menyebabkan sebagian dokumen pertanahan hilang.
“Waktu itu ada imbauan agar sertifikat sebelum tahun 2000 diperbarui. Namun, mereka baru memperbaharui pada 2025. Dalam proses itu, ternyata muncul sertifikat baru di depan pura yang dimohon oleh Desa Adat Kaliasem,” jelasnya.
Arya menilai munculnya sertifikat baru di sempadan pantai tersebut perlu dikaji ulang dan dikomunikasikan lebih lanjut.
“Ini agak aneh karena tanahnya berada tepat di depan pura, di wilayah sempadan pantai. Kita akan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” katanya.
Pihaknya berjanji akan memfasilitasi mediasi antara kedua desa adat yang terlibat, dengan melibatkan BPN, Pemkab Buleleng, dan perwakilan eksekutif.
“Kami bukan pihak yang memutus, tapi berupaya mencari benang merahnya. Nanti kami akan turun dulu ke lokasi sebelum mediasi resmi dilakukan. Semua butuh proses dan kesabaran,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya