Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengadilan Singaraja Catat Ratusan Kasus Perceraian Sepanjang 2025. Ditinggal Kerja ke Luar Negeri Turut jadi Faktor Cerai

Francelino Junior • Kamis, 8 Januari 2026 - 00:02 WIB

 

CATAT KASUS CERAI: Suasana di Pengadilan Negeri Singaraja.
CATAT KASUS CERAI: Suasana di Pengadilan Negeri Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Gelombang perceraian masih membayangi Kabupaten Buleleng, Bali. 

Memasuki awal 2026, daerah di Bali utara ini tercatat melahirkan 946 janda dan duda baru. 

Angka tersebut merupakan imbas dari tingginya perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2025, dengan salah satu pemicu kuat berasal dari keluarga pekerja migran.

Data Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mencatat, selama 2025 terdapat 946 perkara perceraian yang teregister. Dari jumlah tersebut, sebanyak 944 perkara telah berkekuatan hukum tetap. 

Mayoritas penggugat berada pada usia produktif, yakni 27 hingga 35 tahun, dengan usia pernikahan rata-rata lima hingga sepuluh tahun sebelum akhirnya kandas di tengah jalan.

Baca Juga: Waspada Aksi Congkel Jok di Bhuana Patra! Asyik Lari Sore, Pelajar di Singaraja Kehilangan Ponsel dalam Bagasi Motor

Jika dirinci berdasarkan wilayah, perkara cerai paling banyak berasal dari Kecamatan Buleleng dengan 154 perkara. Disusul Kecamatan Sukasada sebanyak 134 perkara.

Selanjutnya ada Kecamatan Sawan 116 perkara, Kecamatan Seririt 114 perkara, dan paling sedikit berasal dari Kecamatan Gerokgak dengan 56 perkara.

”Perkara perceraian di Kabupaten Buleleng memang mengalami peningkatan setiap tahun. Di 2025, ada kenaikan 18 perkara dibandingkan tahun lalu,” ujar Humas PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan.

Faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga kerap memicu konflik berkepanjangan, bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kondisi ini membuat perempuan lebih banyak mengajukan gugatan cerai.

Sepanjang 2025, tercatat 632 perkara atau 66,81 persen diajukan oleh pihak perempuan. Sementara gugatan dari pihak laki-laki hanya 314 perkara atau 33,19 persen. 

Menariknya, penggugat tidak hanya berasal dari kalangan ibu rumah tangga, tetapi juga perempuan karier hingga Aparatur Sipil Negara.

Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi penyebab dominan perceraian, terutama dalam keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Jarak dan waktu kerja yang panjang di luar negeri dinilai rentan memicu retaknya keharmonisan rumah tangga.

”Ada juga yang mengajukan cerai karena suami penjudi, pemabuk. Bahkan masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba,” tandas Juliartawan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #rumah tangga #gugatan #duda #pernikahan #cerai #perceraian #pengadilan #narkoba #janda #Perkara #pekerja migran #pekerja migran indonesia #bali utara #kdrt #pmi #buleleng #ekonomi