Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Langgar Aturan dan Tuai Keluhan, TPA Liar di Pangkungparuk Ditutup Permanen

Francelino Junior • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:44 WIB

 

TUTUP: Polisi Pamong Praja Buleleng menutup TPA liar di Desa Pangkungparuk.
TUTUP: Polisi Pamong Praja Buleleng menutup TPA liar di Desa Pangkungparuk.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pangkungparuk yang beroperasi tanpa izin resmi akhirnya ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. 

Penutupan dilakukan setelah sebelumnya lokasi tersebut hanya disegel sementara sejak Selasa (24/2/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Penertiban itu juga dilakukan untuk merespons keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, penutupan permanen dilakukan karena pemilik lahan dinilai melanggar komitmen untuk menghentikan aktivitas open dumping.

“Kami turun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng dan Camat Seririt, langsung membuat berita acara penutupan. Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia menandatangani,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Masalah TPA Pangkungparuk sejatinya sudah mencuat sejak tiga tahun terakhir. Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah melakukan pembinaan sesuai prosedur, termasuk meminta pemilik lahan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pembuangan terbuka (open dumping).

Namun komitmen tersebut tak berjalan konsisten. Pemilik lahan, I Wayan Sudiarjana, 59, sempat menyatakan kesanggupan menghentikan aktivitas. 

Tak lama berselang, laporan masyarakat kembali muncul. Warga mengeluhkan asap pembakaran sampah dan bau menyengat dari lokasi.

Satpol PP pun menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, disusul SP 2 dan SP 3. Saat SP 2 dan SP 3 dilayangkan, pemilik lahan disebut tidak berada di tempat sehingga surat diterima oleh anggota keluarga dan dibuatkan berita acara.

Meski telah diberi peringatan hingga tiga kali, aktivitas di TPA Pangkungparuk disebut masih berlangsung, walaupun tidak sebesar sebelumnya. 

Warga Desa Pangkungparuk dan Banjarasem bahkan sempat melayangkan petisi karena terganggu asap, bau, dan sampah yang beterbangan.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, pemerintah sempat melakukan penutupan sementara dan mediasi dengan pemilik lahan. 

Dalam mediasi itu, pemilik kembali berjanji menghentikan operasional. Namun laporan masyarakat kembali berdatangan.

“Sempat ada mediasi tahun 2025. Intinya pemilik siap menghentikan operasi, tapi aktivitas masih ada walaupun tidak signifikan. Sekarang sudah ditutup penuh dan ada berita acara penutupan,” tegas Kappa.

Penutupan permanen akhirnya dapat dilakukan setelah kontrak pengelolaan sampah di lokasi tersebut berakhir. Pemerintah memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di area tersebut.

Satpol PP juga meminta DLH Buleleng mengimbau desa-desa sekitar yang sebelumnya membuang sampah ke TPA Pangkungparuk agar mencari alternatif pengelolaan sampah yang sesuai aturan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#polisi pamong praja #Berita Acara #DLH #Ketertiban Umum #dinas lingkungan hidup #Pangkungparuk #surat peringatan #pol pp #tempat pembuangan akhir #buleleng #Open Dumping #tpa #satpol pp