SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Seorang kepala desa atau perbekel di Kabupaten Buleleng, Bali, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Pengaduan itu dilayangkan ke Polres Buleleng setelah korban tak kunjung menerima uang yang dijanjikan, meski tenggat waktu yang disepakati telah lama terlewati.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Putu Agus Suriawan, 35, seorang wiraswasta yang berdomisili di Denpasar.
Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat itu korban dihubungi oleh seorang perbekel di Buleleng berinisial IMNK melalui WhatsApp. IMNK meminta pinjaman Rp 50 juta dengan alasan mencairkan kredit di bank.
Untuk meyakinkan korban, IMNK berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu seminggu berikut bunga. Total uang yang dijanjikan oleh IMNK mencapai Rp 100 juta.
Tergiur janji keuntungan instan, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor. Rinciannya, Rp 10 juta, Rp 28 juta, dan Rp 12 juta, sehingga total mencapai Rp 50 juta.
Tak berhenti di situ, sehari setelah transfer terakhir, terlapor kembali meminta tambahan pinjaman hingga Rp 100 juta dengan janji pengembalian Rp 200 juta. Namun permintaan tersebut ditolak korban karena keterbatasan dana.
Memasuki 23 Oktober 2025 atau sepekan setelah peminjaman, korban mulai menagih janji pengembalian. Terlapor hanya meminta waktu dan berjanji segera melunasi. Namun hingga 8 November 2025, korban hanya menerima janji tanpa realisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan teregister dalam Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz atas seizin Kapolres Buleleng. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya