Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kuasa Hukum Kritik Rencana Pembekuan Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Soroti Kondisi Psikis Anak Asuh

Eka Prasetya • Jumat, 3 April 2026 | 17:39 WIB
TANGGAPI KASUS: Advokat dari Kantor Pengacara Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (tengah) menanggapi rencana pemerintah melakukan pembekuan terhadap operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Buleleng. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
TANGGAPI KASUS: Advokat dari Kantor Pengacara Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (tengah) menanggapi rencana pemerintah melakukan pembekuan terhadap operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Buleleng. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Rencana Pemkab Buleleng membekukan operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, menuai tanggapan dari pihak kuasa hukum. 

Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang, terutama terkait nasib anak-anak asuh yang masih tinggal di panti.

Advokat dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, mempertanyakan skema penanganan terhadap anak-anak jika pembekuan benar-benar dilakukan. 

Menurutnya, pemindahan anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut aspek kemanusiaan dan psikologis.

“Kemudian ada keputusan panti akan dibekukan, kemudian bagaimana teknis anak-anak ini. Mereka ini manusia, tidak bisa pindah begitu saja, lalu masalah selesai. Jangan-jangan tumbuh masalah baru, karena ada ikatan batin yang harus diatasi,” kata Pasek saat ditemui di Panti Asuhan Ganesha Sevanam pada Jumat (3/4/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini kondisi di panti justru semakin sulit, terutama setelah beberapa anak yang usianya lebih besar dibawa ke rumah aman. Dampaknya, aktivitas sehari-hari seperti memasak menjadi terganggu.

“Kesulitan panti itu justru anak-anak terlambat makan, karena yang masak kakaknya. Sedangkan kakaknya sudah diambil. Sekarang yang tersisa di sini masih kecil,” ujarnya.

Pasek juga menyoroti adanya beberapa anak asuh yang dijemput lalu dibawa ke rumah aman tanpa pemahaman jelas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan tekanan psikologis.

“Anak-anak lain ke sini dijemput dan mereka nggak tahu. Kalau mau diuji secara objektif, bisa tanya mereka lebih betah di mana. Kalau di sini disebut neraka dan sebagainya, mereka nggak akan mau ke sini,” katanya.

Ia menilai, keputusan relokasi harus mempertimbangkan kenyamanan anak. Apalagi, anak-anak yang masih tinggal di panti dinilai memiliki keterikatan emosional yang kuat dengan lingkungan tersebut.

“Siapa nanti yang bertanggung jawab ketika anak-anak dipindahkan dari lokasi yang mereka sudah nyaman, ke tempat baru yang belum tentu mereka nyaman,” tegasnya.

Pasek menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah untuk melakukan pembekuan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung pada penelantaran anak.

Ia bahkan menilai, memindahkan anak dari lingkungan yang sudah membuat mereka nyaman berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang.

“Menjauhkan anak dari tempat nyaman, itu kejahatan. Karena akan mengganggu memori mereka saat dewasa nanti,” ujarnya.

Saat ini, tercatat masih ada 18 orang anak yang tinggal di panti tersebut. Pasek mengklaim, sebagian dari mereka menyatakan lebih nyaman berada di lokasi saat ini.

Lebih lanjut, Pasek meminta Dinas Sosial  Buleleng untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan pembekuan, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

“Saya minta kepada dinsos, untuk berhati-hati ambil keputusan soal panti ini. Tahap awal, saya minta dinsos bantu masak di sini, supaya anak-anak nggak terlambat makan. Sambil dia berinteraksi dengan anak-anak. Kalau sudah bagus interaksi itu, ikatan psikologis sudah terbangun, mau pindah, ya silahkan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Buleleng berencana menghentikan sementara operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam menyusul kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang menjerat pengelolanya. 

Keputusan tersebut masih menunggu kajian resmi sebelum diajukan kepada Bupati Buleleng untuk penerbitan surat penghentian sementara.

Dalam kasus kekerasan tersebut, polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola panti asuhan serta pengurus yayasan, sebagai tersangka.

Dia ditangkap pada Senin (30/3/2026). Selanjutnya polisi langsung melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah korban telah menjalani visum, dengan temuan indikasi kekerasan fisik maupun seksual. 

Polisi menyebut ada tujuh orang korban dalam peristiwa tersebut. Dari tujuh orang korban, enam orang masih anak, sedangkan seorang lainnya dewasa.

Kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. 

Menurutnya adanya perbedaan informasi terkait sangkaan awal perkara yang disebut penganiayaan, namun berkembang ke dugaan persetubuhan. 

Tim kuasa hukum memastikan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pembekuan #rumah aman #panti asuhan #Anak Asuh #buleleng