Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Kekerasan Anak Asuh di Panti Asuhan Buleleng jadi Sorotan Kementerian HAM. Tekankan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Francelino Junior • Jumat, 10 April 2026 | 16:16 WIB
PASTIKAN HAK KORBAN: Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa (kanan) saat mendatangi Kantor Bupati Buleleng. Kementerian HAM meminta penjelasan pemerintah terkait kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
PASTIKAN HAK KORBAN: Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa (kanan) saat mendatangi Kantor Bupati Buleleng. Kementerian HAM meminta penjelasan pemerintah terkait kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan dan pelecehan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4), KemenHAM menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, khususnya anak-anak.

Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM RI menurunkan tim untuk menggali informasi langsung terkait penanganan kasus tersebut. 

Fokus utama adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari aspek keamanan hingga pemulihan.

Dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, KemenHAM menilai langkah pemenuhan hak korban telah berjalan. 

Mulai dari jaminan rasa aman, akses pendidikan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum yang sedang berlangsung.

”Korban harus dijaga, dilindungi, dan dihormati supaya harkat dan martabat mereka tidak diinjak-injak. Bupati dan jajarannya sudah cepat untuk mengantisipasi pemenuhan HAM atas korban,” ujar Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli KemenHAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat.

Ia menegaskan, kehadiran KemenHAM tidak hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga mendukung proses penanganan secara menyeluruh, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

”Kami datang tidak hanya mengawasi, tapi sekaligus mendukung proses penanganannya. Tidak hanya di pemerintah tetapi juga proses penegakan hukumnya. Agar keadilan bisa terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, KemenHAM mendorong agar para korban mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pihaknya juga siap berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan penanganan berjalan terpadu.

Martinus menambahkan, kasus ini juga perlu dikaji lebih lanjut oleh Komnas HAM untuk menentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan keselamatan dan pemulihan anak asuh menjadi prioritas utama pemerintah. 

Sejak awal kasus mencuat, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng untuk mengamankan korban dan menyiapkan rumah aman. 

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama kami. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik,” tegasnya.

Selain itu pemerintah juga membekukan operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Meski begitu, kini masih ada 2 orang anak yang masih berada di Ganesha Sevanam, karena memerlukan pendampingan khusus.

“Kami melakukan penanganan secara serius, mulai dari perlindungan korban hingga penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar Sutjidra.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Buleleng juga membentuk tim pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Tim melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial. Langkah tersebut diambil guna memastikan kejadian serupa tidak terulang. 

Di sisi lain, pemulihan korban terus diupayakan, termasuk penanganan trauma dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.

“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dipulihkan. Kami pastikan seluruh kebutuhan anak terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Kasus Panti Asuhan Ganesha Sevanam sendiri mencuat pada Jumat (27/3/2026). Ketua Yayasan Sahabat Peduli Kasih yang menaungi panti asuhan, I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin, 57, dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak panti. 

Laporan tersebut kemudian membuka fakta adanya sejumlah korban lain. Total terdapat tujuh korban dengan usia beragam, mulai dari 12 hingga 21 tahun. 

Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penganiayaan, pencabulan, hingga persetubuhan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan panti, serta di sejumlah lokasi lain seperti Denpasar, Badung, dan Tabanan.

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan dengan jeratan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#Kementerian HAM #panti asuhan #kekerasan #buleleng