Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ganti Rugi Shortcut Singaraja–Mengwitani Mandek, Warga Pegayaman Minta Gubernur Turun Tangan

Francelino Junior • Minggu, 19 April 2026 | 16:47 WIB
TOLAK: Warga menolak proses pemasangan papan proyek shortcut. Penyebabnya, proses ganti rugi lahan dinilai belum tuntas. (Radar Bali)
TOLAK: Warga menolak proses pemasangan papan proyek shortcut. Penyebabnya, proses ganti rugi lahan dinilai belum tuntas. (Radar Bali)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Permasalahan ganti rugi lahan proyek jalan pintas (shortcut) Singaraja–Mengwitani titik 9–10 yang tak kunjung tuntas mendorong warga mencari jalan tengah. 

Masyarakat Desa Pegayaman yang terdampak proyek shortcut berharap Gubernur Bali, Wayan Koster, turun tangan menangani masalah yang telah berlangsung sejak tahun 2019 silam.

Tak hanya itu, warga juga berharap ada fasilitator yang dapat menjembatani warga untuk berkomunikasi secara langsung dengan Gubernur Koster.

Mereka berharap, dengan bertemu secara langsung, pemerintah dan warga dan mencapai titik temu terkait masalah yang ada.

Terbaru, warga disebut bertemu dengan unsur dari Dinas PU Provinsi Bali, Kejati Bali, serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jawa Timur Bali. 

Pertemuan berlangsung di Kodim 1609/Buleleng pada Minggu (19/4/2026). Namun pertemuan tersebut berujung buntu.

Anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra menyatakan, masyarakat tidak menolak pembangunan shortcut Singaraja–Mengwitani titik 9–10. 

Namun, mereka meminta agar persoalan hak masyarakat, khususnya terkait ganti rugi lahan dan tanaman, diselesaikan terlebih dahulu agar proyek tidak tersendat.

”Kami pernah sampaikan ketika audiensi dengan gubernur Bali, ini data kami, jumlah pohon dan lahan. Kami sampaikan data tim appraisal tidak sesuai di lapangan, mohon disikapi karena tidak sesuai. Ini mengakibatkan berlarut-larut hingga saat ini,” kata H. Mulyadi Putra, saat ditemui pada Minggu (19/4/2026).

Mulyadi menyebut, pada 2021 sempat digelar pertemuan antara warga Desa Pegayaman dan gubernur Bali. 

Saat itu, gubernur disebut menjanjikan penyamarataan harga tanah, mengingat terdapat perbedaan nilai ganti rugi pada lahan yang lokasinya berdampingan. 

Selain itu, pemerintah juga berjanji melakukan pendataan ulang terhadap tanaman yang belum terhitung.

“Kami harap pak gubernur juga segera membantu menyelesaikan masalah ini. Supaya masyarakat tidak kehilangan hak-haknya, dan proyek yang dirancang pemerintah juga bisa berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, tim appraisal harus bertanggung jawab atas polemik yang terjadi. Pasalnya, data yang digunakan sebagai dasar penilaian disebut berbeda jauh dengan kondisi riil di lapangan, sehingga memicu ketidakpuasan warga.

”Kami tidak mau masalah ini berlarut-larut. Masyarakat Desa Pegayaman tidak menolak proyek shortcut. Tapi bersikap karena tidak ada keadilan dan transparansi (ganti rugi lahan),” tegas kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #pegayaman #ganti rugi #shortcut #buleleng