Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Vila Mewah di Kawasan Mangrove Taman Nasional. Operasional Dihentikan Sementara

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 30 April 2026 | 08:13 WIB
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke Plataran Resor, Kabupaten Buleleng, Bali. Pansus menemukan sejumlah villa berdiri di atas hutan mangrove kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (DPRD Bali)
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke Plataran Resor, Kabupaten Buleleng, Bali. Pansus menemukan sejumlah villa berdiri di atas hutan mangrove kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (DPRD Bali)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali menemukan dugaan pelanggaran serius di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Plataran, salah satu resor mewah di Buleleng, pada Selasa (28/4/2026) sore.

Dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, sidak melibatkan sejumlah anggota dewan, perwakilan Balai Taman Nasional Bali Barat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sidak tersebut, Pansus mendapati sedikitnya lima unit vila mewah berdiri di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat, bahkan sebagian berada di area mangrove yang dilindungi. 

Secara keseluruhan, resor tersebut disebut berada di atas lahan seluas sekitar 382 hektare dengan total 18 unit vila.

“Dari jumlah tersebut, sedikitnya lima unit vila teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove,” ungkap Supartha.

Tak hanya itu, tim juga menemukan indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta dugaan pelanggaran garis sempadan pantai yang seharusnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Atas temuan tersebut, Pansus langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah vila di kawasan itu, sambil menunggu proses investigasi dan penegakan hukum lebih lanjut.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp 13,5 juta per malam dibangun di kawasan mangrove yang dilindungi. Ini pelanggaran serius dan tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Supartha menilai pembangunan tersebut bukan kategori kecil, mengingat luas lahan yang diduga dimanfaatkan mencapai ratusan hektare kawasan hutan negara dan mangrove. Karena itu, tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan seharusnya jauh lebih besar.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai regulasi telah secara tegas mengatur perlindungan kawasan pesisir dan hutan, termasuk larangan pembangunan yang merusak ekosistem.

Sejumlah aturan yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, serta Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai, mulai dari pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan mangrove.

Pansus TRAP mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur. Tujuannya, memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan serta merusak lingkungan Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pansus TRAP #buleleng #dprd bali #taman nasional bali barat