Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Badah! Bule Kanada Ngamuk di Buleleng. Ancam Lakukan Pemukulan Hingga Rusak Rumah Warga

Francelino Junior • Jumat, 15 Mei 2026 | 06:41 WIB
TERANCAM DEPORTASI: WNA asal Kanada berinisial FRP (pakai celana pendek) dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia terancam sanksi deportasi setelah mengancam memukul warga dan merusak rumah warga di Buleleng. (Imigrasi Singaraja)
TERANCAM DEPORTASI: WNA asal Kanada berinisial FRP (pakai celana pendek) dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia terancam sanksi deportasi setelah mengancam memukul warga dan merusak rumah warga di Buleleng. (Imigrasi Singaraja)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP, 51. 

Bule tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (13/5/2026). Ia pun terancam terkena sanksi deportasi dari Bali, alias akan dikembalikan ke negara asalnya.

Penyebabnya, WNA tersebut mengamuk dan merusak sejumlah properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sebelumnya, FRP diamankan aparat Polres Buleleng lantaran tindakannya dinilai meresahkan masyarakat. 

Setelah menjalani penanganan awal di kepolisian, pria asal Kanada itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja pada Senin (11/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status dan tindakan keimigrasiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, aksi yang dilakukan FRP menyebabkan sejumlah fasilitas milik warga mengalami kerusakan cukup parah.

“Properti yang dirusak yakni pintu gerbang rumah sampai berlubang, gapura pintu hancur, pintu kamar mandi terlepas, dan kipas angin. Bahkan sempat mengancam warga akan melakukan pemukulan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026. 

Selama berada di Buleleng, ia tercatat tinggal di Perumahan Griya Adi Jaya, wilayah Sangket.

Meski dokumen keimigrasiannya masih aktif, tindakan FRP dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Karena itu, Imigrasi Singaraja mengambil langkah administratif dengan memindahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar untuk proses penanganan lanjutan.

“Pemindahan ke Rudenim Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian agar proses penanganan lebih terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku,” jelas Kusuma Putra.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Singaraja dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. 

Imigrasi juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#imigrasi #kanada #deportasi #buleleng #wna